Scroll untuk baca artikel
Berita

Minimarket di Selong Belanak Diduga Langgar Izin, Dinas PUPR Loteng Ancam Keluarkan SP2

×

Minimarket di Selong Belanak Diduga Langgar Izin, Dinas PUPR Loteng Ancam Keluarkan SP2

Share this article

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah tampaknya mulai kehilangan kesabaran terhadap pengelola sebuah minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Pasalnya, meski sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) pertama sejak Mei 2025 lalu, hingga kini tak ada upaya pembongkaran mandiri dari pihak pengelola.

IKLAN
Example 120x600

 

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, menegaskan pihaknya telah melakukan survei awal dan mendapatkan komitmen dari pemilik minimarket untuk mematuhi aturan. Namun, janji itu tak kunjung direalisasikan.

 

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi. Tapi sampai sekarang belum ada langkah nyata. Kami akan segera lakukan survei ulang sebelum mengeluarkan SP2,” tegas Rahadian, Jumat (25/7/2025).

 

Berdasarkan informasi dari Dinas PUPR, bangunan minimarket tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Dalam SP bernomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang diteken langsung oleh Kadis PUPR pada 5 Mei 2025, disebutkan terdapat perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, serta adanya penambahan luas bangunan dari yang seharusnya 88 m² sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi 192 m² di lapangan.

 

“Penambahan luas itu berdampak pada berkurangnya jarak garis sempadan bangunan hingga 6–7 meter,” terang Rahadian.

 

Selain itu, minimarket tersebut juga disebut tidak memiliki area parkir yang memadai, bahkan melakukan pengecoran bahu jalan untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir. Tindakan itu dianggap mengganggu fungsi jalan dan tidak sesuai perizinan.

 

Dalam berita acara pemeriksaan Dinas PUPR bernomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, pihak perusahaan diminta segera menertibkan bangunan sesuai PBG. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

 

Kondisi ini menuai keluhan dari warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat Selong Belanak, Lalu Purna, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

 

“SP sudah keluar sejak bulan Mei, seharusnya bulan ini sudah ada eksekusi. Tapi sampai sekarang minimarket itu tetap beroperasi seperti biasa. Kami heran, kenapa pemerintah belum bertindak? Jangan-jangan ada permainan,” ujarnya geram.

 

Purna juga mengingatkan agar pemerintah tak membiarkan situasi berlarut-larut, karena dikhawatirkan warga akan bertindak sendiri jika tidak ada penegakan hukum dari aparat.

 

“Kami tidak ingin warga mengambil langkah sendiri. Tapi kalau dibiarkan terus, bisa saja itu terjadi,” tandasnya.

 

Example 120x600
Example 120x600