Lombok Tengah | Lombok fokus – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Senin (7/7/2025). Mereka mendesak penertiban ratusan vila ilegal di kawasan Mandalika dan mengecam maraknya investasi asing di bawah standar yang diduga difasilitasi secara ilegal.
Aksi tersebut tidak hanya menuntut penataan ulang terhadap vila-vila yang dibangun tanpa izin di kawasan wisata super prioritas itu, namun juga menyerukan pencopotan Kepala DPMPTSP Lombok Tengah yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi.
“Kami menduga Kadis Perizinan justru ikut memfasilitasi masuknya investasi bodong. Banyak PMA (Penanaman Modal Asing) di bawah Rp10 miliar yang tetap lolos padahal jelas itu melanggar aturan,” tegas Hijran, Koordinator Lapangan aksi.
Massa juga meminta agar seluruh proses pemberian izin usaha, terutama di kawasan Mandalika, diaudit secara menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik. Mereka menuntut transparansi atas nama investor, nilai investasinya, jenis usahanya, hingga lokasi kegiatan.
Menurut mereka, investasi yang tidak sesuai tata ruang dan tidak memenuhi ketentuan minimal nilai investasi, justru dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat lokal yang tidak memiliki akses terhadap lahan dan sumber daya.
“Kami minta agar semua izin itu dievaluasi, dan DPMPTSP jangan hanya jadi stempel formal belaka. Harus ada keberanian membatalkan izin ilegal,” tambah Hijran.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Jalaludin, menanggapi aksi tersebut dengan mengatakan bahwa pendataan terhadap vila tanpa izin telah dilakukan di tiga dusun dan laporan hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Sudah kami sampaikan ke Sekda, dan hasil rapatnya sudah mengarah pada penindakan. Saat ini sedang dikaji oleh Dinas PUPR,” terang Jalaludin.
Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP hanya bertugas di tahap akhir proses perizinan, setelah ada kajian teknis dari dinas terkait.
“Kami tidak bisa bicara soal teknis, karena itu ada di ranah PUPR. Sekitar setengah dari vila ilegal yang terdata juga sudah mulai mengurus izinnya,” jelasnya.
Meski demikian, desakan publik agar dilakukan evaluasi total terhadap tata kelola investasi di Lombok Tengah tampaknya akan terus bergulir. Mandalika yang diproyeksikan sebagai pusat ekonomi pariwisata nasional dinilai tidak boleh menjadi lahan bagi praktik bisnis ilegal yang bisa merusak wajah daerah di masa depan.


