Lombok Tengah | Lombok Fokus – Dugaan pelanggaran standar pelayanan kesehatan kembali mencuat di Puskesmas Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Penelusuran Lombok Fokus menemukan indikasi kerja sama tidak sehat antara pihak Puskesmas dan penyedia jasa katering UD Delicious dalam penyediaan makanan untuk pasien rawat inap.
Khanif, pemilik UD Delicious yang telah menjadi mitra katering Puskesmas Bagu sejak 2010, mengakui bahwa makanan pasien kerap hanya diberikan sekali sehari, dan itu pun tidak selalu rutin pada tahun 2024.
“Kami kirim makan kalau ada dana. Kadang dua-tiga bulan baru ada uang masuk. Kalau enggak ada, ya enggak bisa kasih,” ujar Khanif saat diwawancarai.
Saat dimintai penjelasan terkait jumlah pemberian makan dari tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Khanif mengaku lupa. Namun ia menyebut bahwa sepanjang tahun 2024 banyak bulan di mana pasien tidak mendapatkan makanan sama sekali.
“Saya enggak ingat persis. Tapi tahun lalu itu ada bulan-bulan yang enggak kita kirim sama sekali,” katanya.
Pernyataan ini diperkuat oleh salah satu sumber internal Puskesmas Bagu yang meminta agar identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pasien rawat inap hampir tidak pernah diberi makan. Pengiriman makanan baru kembali dilakukan pada Mei 2025.
“Selama 2024 hampir tidak pernah ada makan. Pasien dapat makan hanya waktu akreditasi. Di 2025 pun baru bulan Mei kemarin dikirimi. Januari sampai April kosong,” ujarnya.
Menariknya, pemberian makan pada Mei 2025 pun hanya dilakukan sekali sehari, jauh dari standar minimal tiga kali makan ditambah dua kali snack bagi pasien rawat inap, sebagaimana diatur oleh Kementerian Kesehatan. Saat ditanya soal itu, Khanif menyebut bahwa pada waktu tersebut ia sedang mengalami gangguan kesehatan dan harus bolak-balik ke rumah sakit bersama istrinya, yang juga merupakan juru masak utama.
“Saya sakit, habis operasi. Istri saya ikut jaga dan bolak-balik ke rumah sakit. Jadi enggak bisa masak maksimal,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah tidak ada juru masak pengganti, Khanif menjawab singkat,
“Nggak ada yang bisa masak.”
Lebih lanjut, Khanif mengaku bahwa porsi makan yang diberikan disesuaikan dengan ketersediaan dana. Jika dana terbatas, maka porsi dikurangi agar bisa bertahan selama satu bulan.
“Kalau uangnya cuma 5 juta dan harus kasih makan tiga kali, dua minggu habis. Jadi kami kasih satu kali saja, supaya cukup sebulan,” ujarnya.
Pola seperti ini menunjukkan adanya indikasi kesepakatan informal antara pihak katering dan oknum Puskesmas Bagu untuk menekan pengeluaran, namun tetap mengajukan laporan pelayanan secara penuh ke BPJS Kesehatan atau sumber dana lainnya.
Khanif juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal dana yang diterima, apakah dari APBD atau BPJS.
“Saya cuma terima uang, enggak tahu itu dari APBD atau BPJS. Yang penting dibayar,” katanya.
Dari penelusuran Lombok Fokus, dana non kapitasi dari BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 memang belum cair hingga pertengahan 2025. Namun, sejak 2025 Puskesmas Bagu telah berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga dana non kapitasi langsung ditransfer oleh BPJS ke rekening Puskesmas. Meski demikian, tidak ada kejelasan mengapa laporan pelayanan tetap diajukan seolah-olah layanan telah diberikan sesuai standar, meski faktanya pasien tak menerima makan sesuai ketentuan.


