Mataram, Lombok Fokus– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan etika profesi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yakni KOMPOL Y dan IPDA AC. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik Polri usai terlibat dalam kasus yang mencuat pasca meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, ditemukan meninggal dunia tenggelam di dasar kolam sebuah vila di kawasan Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025. Peristiwa itu sempat menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang awalnya menolak autopsi.
Namun, demi kepentingan penyelidikan, ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025. Hasil autopsi telah diterima oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB yang kini menangani kasus tersebut dan telah menaikkannya ke tahap penyidikan.
Seiring penyelidikan berjalan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, memutuskan bahwa KOMPOL Y dan IPDA AC terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap etika profesi kepolisian. Keduanya juga sempat menjalani sanksi penempatan khusus selama 30 hari sebelum diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian.
“Perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M.
Dijelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lebih lanjut, Kombes Kholid menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi etik tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses pidana atau perdata terhadap mereka.
“Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih melakukan pemeriksaan intensif. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan publik melalui prinsip PRESISI—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang dalam tubuh Polri. Ini adalah bukti bahwa institusi tidak kompromi terhadap pelanggaran nilai moral dan etika,” tutup Kabid Humas.


