MATARAM – Gelombang protes terhadap aktivitas perusakan lingkungan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Konsorsium Aktivis NTB bersama sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa lantang menyuarakan keprihatinan mendalam atas praktik reklamasi ilegal dan penambangan galian C tak berizin yang menghancurkan kawasan hutan mangrove di pesisir Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Aktivitas penimbunan pesisir yang diperkirakan telah meluas hingga kurang lebih 4 hektar ini disinyalir kuat menggunakan material tanah yang diambil dari lokasi galian C ilegal di desa yang sama. Mirisnya, proyek ini disinyalir berjalan tanpa mengantongi izin lingkungan, izin reklamasi, maupun izin pertambangan yang sah. Akibatnya, ekosistem mangrove yang berfungsi vital sebagai pelindung alami garis pantai mengalami kerusakan yang signifikan.
Aksi Akbar Siap Digelar, Tuntut Tanggung Jawab!
Menyikapi situasi yang mendesak ini, Konsorsium Aktivis NTB yang beranggotakan GAPM NTB, ALPA NTB, PEKAT IB, GMPD NTB, serta elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB, menyerukan AKSI AKBAR sebagai bentuk perlawanan sipil. Aksi unjuk rasa dijadwalkan akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 23 April 2025
Waktu: Pukul 10.00 WITA hingga selesai
Rute Aksi: Start dari KOREM 162/WB, dilanjutkan menuju POLDA NTB, dan berakhir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.
Dalam aksi tersebut, massa akan menyampaikan sejumlah tuntutan utama, termasuk:
Penghentian segera seluruh aktivitas reklamasi dan galian C ilegal yang terbukti merusak lingkungan pesisir dan ekosistem hutan mangrove di Sekotong.
Desakan kepada DLHK NTB dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku.
Menuntut pertanggungjawaban dari berbagai lembaga negara yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, meliputi:
DLHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan ini.
Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak bertindak meskipun pelanggaran lingkungan terjadi secara terang-terangan.
KOREM 162/WB dan POLDA NTB yang memiliki fungsi sebagai Badan Keamanan Laut Negara, namun dinilai tidak mengambil tindakan terhadap aktivitas ilegal di wilayah pesisir.
Mendesak proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk:
PT. GWP, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas proyek reklamasi, dengan inisial pemilik O.
Inisial U, yang diduga sebagai pemilik dari aktivitas galian C ilegal.
Inisial HB, yang diduga sebagai pihak penyedia alat berat untuk kegiatan ilegal tersebut.
Fakta Lapangan Memprihatinkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Konsorsium, kerusakan lingkungan yang terjadi di lapangan sangat memprihatinkan. Hutan mangrove yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban demi kepentingan reklamasi. Ironisnya, material timbunan yang digunakan berasal dari galian C ilegal di lokasi yang sama, semakin memperparah kerusakan lingkungan. Aktivitas ini jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, reklamasi, dan pertambangan karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Fidar Khairul Diaz, Sekretaris Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas ini merupakan bentuk perampasan ruang pesisir yang mencederai hukum dan keadilan ekologis. Ia menekankan bahwa aksi yang akan digelar merupakan wujud penolakan masyarakat terhadap perusakan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.
“Jangan sampai kasus pagar laut ilegal yang terjadi di Tangerang terulang di daerah kita. Ini jelas pelanggaran hukum dan merampas ruang hidup masyarakat,” tegas Fidar.
Seruan untuk mengikuti aksi akbar ini juga digaungkan melalui berbagai platform media sosial dan kanal informasi digital sebagai bentuk kepedulian masyarakat luas terhadap upaya mempertahankan kedaulatan lingkungan dan negara.
“Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat NTB untuk turut bergabung dalam aksi ini dan menyuarakan perlawanan terhadap tindakan ilegal yang merusak lingkungan kita. Diam berarti membiarkan kehancuran alam dan mengkhianati masa depan generasi penerus,” pungkas Ziyad, Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, dengan nada penuh semangat.


