Mataram, Lombok Fokus – Lalu Kukuh Kharisma, S.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum JFB & Partners, menyoroti pentingnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang sebelum melakukan produksi atau penjualan. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta mendukung kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“RKAB menentukan cadangan tambang yang ada di lokasi, termasuk kandungan mineralnya. Ini berdampak langsung pada penghitungan PNBP dan retribusi yang harus dibayarkan ke negara. Tanpa RKAB, aktivitas tambang bisa dikategorikan ilegal, yang pada akhirnya menjadi tindak pidana,” jelas Kukuh saat diwawancarai oleh Media Lombok Fokus. Sabtu (25/1/25).
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha tambang yang melakukan produksi atau penjualan tanpa RKAB dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, aturan terbaru seperti Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 juga mewajibkan seluruh pelaku usaha tambang mendapatkan persetujuan RKAB sebelum memulai aktivitasnya.
Dalam praktiknya, Kukuh mengungkapkan bahwa pelaksanaan RKAB masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah. Banyak pelaku tambang yang ingin memenuhi syarat sesuai aturan, namun proses mendapatkan persetujuan RKAB dianggap terlalu rumit dan tidak efisien.
“Persyaratan untuk RKAB itu sangat kompleks, terutama untuk tambang besar seperti batubara dan nikel, yang membutuhkan CPI (Cadangan Potensi Indonesia). Proses CPI ini dilakukan oleh konsultan independen di luar ESDM, dan banyak terjadi penyalahgunaan di sini karena tidak ada regulasi anggaran yang jelas,” tambah Kukuh.
Di sisi lain, Kukuh juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah daerah. “Bayangkan saja, inspektur tambang di setiap provinsi sangat terbatas, bahkan ada provinsi yang tidak memiliki inspektur sama sekali. Ini menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah masih jauh dari memadai,” tegasnya.

Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang
Kukuh juga menyoroti maraknya tambang ilegal yang kerap melibatkan oknum pejabat negara. Dalam banyak kasus, pelaku tambang ilegal dilindungi oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang.
“Ketika ada penyalahgunaan wewenang, tidak hanya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang bisa digunakan, tetapi juga instrumen hukum lain seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kebocoran PNBP dan royalti dari tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Kukuh.
Solusi: Reformasi Regulasi dan Pembenahan Sistem
Untuk mengatasi persoalan ini, Kukuh menilai perlunya reformasi mendasar dalam sistem perizinan dan regulasi tambang. Ia mengusulkan agar aturan-aturan yang tersebar dalam berbagai bentuk, seperti keputusan menteri dan peraturan daerah, disederhanakan menjadi satu regulasi yang komprehensif.
“Cukup satu aturan yang mencakup semua tata cara pertambangan, mulai dari perizinan hingga pengawasan. Selain itu, pemerintah perlu membenahi sistem internal dan memperkuat kapasitas SDM, termasuk inspektur tambang di daerah,” kata Kukuh.
Dengan reformasi regulasi dan pembenahan sistem yang jelas, Kukuh optimistis bahwa industri pertambangan di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


