Lombok Tengah – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024. Jika kuota pendaftar belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, diikuti dengan tanggapan masyarakat dari 12 Oktober hingga 2 November 2024. Tes wawancara dijadwalkan pada 12-22 Oktober 2024, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024. Para PTPS yang terpilih akan dilantik pada 3-4 November 2024.
Ketua Panwascam Kopang, Suharli, menyatakan bahwa rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum, termasuk penyandang disabilitas. “Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024,” ujar Suharli.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Panwascam Kopang di Facebook dan Instagram, atau datang langsung ke kantor Panwascam Kopang.
Persyaratan Menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan terkait Pemilu dan pengawasannya;
6. Pendidikan minimal SMA/sederajat;
7. Berdomisili di desa setempat sesuai KTP;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun;
10. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lainnya.


