Scroll untuk baca artikel

PW IPNU NTB Kritik Aturan Baru Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

×

PW IPNU NTB Kritik Aturan Baru Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Share this article

Lombok Tengah — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (PW IPNU NTB) menyoroti aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua PW IPNU NTB, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kritikan tersebut saat membuka acara Ngaji Organisasi yang digelar oleh PC IPNU IPPNU Lombok Tengah di Praya. Jum’at (9/8/24)

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Dalam Pasal 100, disebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui berbagai layanan kesehatan, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Namun, Yusril menilai bahwa kebijakan ini justru bertentangan dengan upaya sosialisasi tentang bahaya seks bebas di kalangan remaja.

IKLAN
Example 120x600

“Bagaimana kita bisa mensosialisasikan bahaya seks bebas kepada remaja, jika di sisi lain pemerintah justru menyediakan alatnya?” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sama saja dengan memberikan izin terhadap seks bebas di kalangan tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa menjunjung tinggi budi pekerti yang dilandasi dengan norma-norma agama merupakan semangat dan amanat dari sistem pendidikan nasional. “Dengan kebijakan ini, seakan-akan kita sedang mengkhianati tujuan besar pendidikan yang kita cita-citakan,” tegasnya.

PW IPNU NTB juga menyatakan sikap yang sejalan dengan Pimpinan Pusat IPNU (PP IPNU) dalam menanggapi PP terbaru ini. Mereka mengajukan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

1. Mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024: PW IPNU NTB menilai bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan kontradiksi di akar rumput dan perlu ada kejelasan tentang edukasi seputar hubungan seksual yang harus selalu didasarkan pada nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

2. Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah: PW IPNU NTB menolak keras penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, karena dinilai dapat merusak moralitas dan nilai-nilai ajaran agama, serta berpotensi meningkatkan kasus kekerasan seksual pada anak.

3. Mengintegrasikan Pendidikan Karakter: PW IPNU NTB menuntut agar nilai-nilai dan pedoman pendidikan karakter diintegrasikan dalam kurikulum untuk memberikan literasi, pendampingan, dan pemahaman yang kuat tentang pentingnya pendidikan karakter bagi anak usia sekolah dan remaja.

Di akhir sambutannya, Yusril yang akrab dipanggil Hendra Doping, meminta semua kader IPNU, baik yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi maupun sekolah umum, untuk bersama-sama mengkampanyekan penolakan terhadap aturan ini agar tidak direalisasikan.

Example 120x600
Example 120x600