Scroll untuk baca artikel

Lempar Atap Pabrik Tembakau Pakai Batu, 4 Ibu dan 2 Balita Dibui

×

Lempar Atap Pabrik Tembakau Pakai Batu, 4 Ibu dan 2 Balita Dibui

Share this article
Empat IRT dan dua balita di penjara lantaran diduga melempar gudang tembakau

Lombok Fokus – Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang kabupaten Lombok Tengah ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gedung milik pengusaha tembakau.

IKLAN
Example 120x600

Empat IRT itu harus pasrah menerima nasibnya, Dua diantara IRT itu  memiliki anak balita yang usianya sekitar satu tahun ikut ditahan bersama ibunya.

Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Loteng Catur Hidayat Putra, menjelaskan, keterangan dari Polres Loteng bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.

Dilansir dari Kompas, Para ibu ini hanya bisa pasrah karena sama sekali tidak mengerti penyebab mereka dilaporkan, ditangkap, hingga ditahan.

“Saya sama sekali tidak tahu warga saya ditahan, saya tahunya itu hari Kamis (19/2/2021) setelah mereka ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah sebagai tahanan Pengadilan Negeri Praya, setelah diserahkan Kejaksaan,” kata Dedi Ismayadi, Kepala Desa Wajageseng, Jumat (19/2/2021).

Dedi mengatakan, warganya sama sekali tidak melaporkan kasusnya ke pihak desa, tapi pada sebuah lembaga sosial Masyarakat (LSM).

Pihaknya langsung melakukan langkah cepat, membuat surat penangguhan penahan.

“Sudah saya tanda tangani, agar warga saya ini bisa segera dibebaskan dulu, karena mereka punya balita, ” kata Dedi.

Dedi menerangkan, kasus warganya dengan pemilik pabrik tembakau yang ada di desanya telah terjadi sejak 2007.

“Mereka sudah lama bersengketa, sudah 13 tahun, bahkan di pabrik atau gudang tembakau rajangan itu 90 orang warga dari kecamatan Kopang bekerja di gudang itu, segala upaya kami lakukan untuk memediasi antara warga dan pemilik gudang tembakau, namun selalu gagal, ” kata Dedi.

Sengketa berawal dari warga yang tinggal di sekitar gudang tembakau merasa terganggu dengan bau keras dari gudang atau pabrik tembakau tersebut.

Mereka mengaku merasa sesak, dan tak tahan dengan baunya.

Sementara pihak pabrik tetap beroperasi, hingga akhirnya warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tembakau di tengah perkampungan.

Karena tidak membuahkan hasil, warga emosi melempar pabrik dengan batu dan kayu.

“Awalnya dibiarkan, kemudian ada mediasi, tapi saat warga melempar lagi. Pihak pabrik merekam aksi warga dengan video dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, itu sudah lama delapan bulan lalu,” kata Dwi, warga setempat.

Disatu sisi, Vidya, Jaksa Fungsional Kejari Loteng menyampaikan, telah menyarankan agar keempat IRT itu tidak ditahan dan  menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan Kepala Desa atau BPD setempat atau salah satu suami dari terdakwa. Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan.

“Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, iya kami melakukan penahanan,” ujar Vidya

Terpisah Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, kedua belah pihak sudah diberikan ruang mediasi tetapi tidak ada titik temu.

“Mohon maaf karena persoalan ini sudah di tangani Kejari Loteng, jadi saya tidak berani berkomentar terlalu jauh, intinya mereka sudah diberikan ruang mediasi,” tutupnya. 

Komisi IV DPRD Loteng mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kejelasan proses penahanan

Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H Supli SH mengaku, kedatangannya itu atas dasar kemanusiaan karena ada laporan masuk ke Komisi bahwa ada Empat orang IRT diproses hukum dan ditahan Kejaksaan.

“Kami terkejut dan miris mendengarkan laporan itu, akhirnya kami memutuskan turun mencari tahu permasalahan sebenarnya, mulai dari Polsek Kopang,” ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021.

Supli mengungkapkan, setelah di Polsek, informasi diterimanya bahwa Empat IRT bersama dua Balitanya sudah dipindah ke Kejaksaan dan mempertanyakan alasan sampai dilakukan penahanan itu. 

“Miris rasanya, Ibu Rumah Tangga dan ada dua Balita ditahan,” kata dia.

Dikatakan Supli, mestinya IRT itu tidak mesti ditahan, kalau mengacu arahan Kapolri yang terbaru bahwa, Polsek itu menjadi tempat mediasi kedua belah pihak agar persoalan tidak sampai keranah hukum. Malah dirinya melihat berbanding terbalik cara penanganan kasus di Lombok Tengah.

“Harusnya kedua belah pihak di mediasi tingkat Polsek sesuai arahan Kapolri, bukan lantas langsung memeroses kasus itu,” keluhnya.

Kerena sudah masuk Kejaksaan, Komisi IV DPRD Loteng akan mengawal kasus ini bahkan turun mencari informasi tentang duduk persoalan awal. “Mulai besok pagi kami akan kawal kasus ini dan akan turun TKP mencari duduk persoalannya,” tegas Politisi PKS ini.

Dikatakan Supil, Komisi yang membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Perempuan akan konsen pada tiga persoalan itu karena menurut informasi yang diterimanya bahwa pabrik itu menimbulkan volusi yang tentu berkaitan dengan kesehatan masyarakat. 

Selain itu perusahan gudang rokok tersebut disinyalir mendatangkan pekerja yang bukan dari masyarakat setempat. Artinya persoalan ini berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Sesuai tupoksi kami, akan mulai menggali informasi dari tiga pokok itu,” terang Supli.

Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.(Red)

www.lombokfokus.com
Example 120x600
Example 120x600