Example floating
Example floating

Stop Judi, Ini Cara Hapus Dosa Judi Menurut Islam

×

Stop Judi, Ini Cara Hapus Dosa Judi Menurut Islam

Share this article
Ilustrasi Judi Online.

Lombok Fokus -Praktek judi adalah sesuatu yang telah ada sejak zaman kuno. Bukti tertua dari permainan judi yang pernh ditemukan diperkirakan ada sejak 2300 SM, bukti paling nyata dari permainan jenis perjudian ini ditemukan di China Kuno, dan ia masih tetap berkembang hingga sekarang. Sebagian orang melakukannya demi senang-senang, namun tidak jarang pula orang terlibat dalam judi karena ingin mencari kekayaan secara instan.

Judi berkembang dalam berbagai bentuk baik itu judi darat sampai judi online, masuk dalam berbagai lini kegiatan manusia mulai dari pemainan kartu, dadu, sabung ayam, permainan olahraga dan sebagainya. Perkembangan judi juga ikut menumpang pada perkembangan berbagai fasilitas teknologi dan komunikasi, mulai dari radio dan tentu saja internet.

Example 120x600

Meski demikian, ada satu hal yang tidak berubah dari judi, yaitu ia adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Terlibat di dalamnya adalah perbuatan dosa dan harta yang diperoleh darinya adalah harta haram. Akan tetapi jauh-jauh hari Rasulullah SAW juga telah memberikan petunjuk atau tata cara membersihkan diri dari dosa judi bagi orang yang terlanjur pernah melibatkan diri di dalamnya.

Kiat Menghapus Dosa Judi

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Artinya: “Siapa saja di antara kalian yang bersumpah dengan mengatakan dalam sumpahnya ‘Demi Lata’, maka hendaklah dia segera menyebut La Ilaaha Illallah. Dan barangsiapa mengajak temannya berjudi dengan mengatakan ‘Mari berjudi’, maka hendaknya dia bersedekah.” (HR: Muslim, No.1647).

Dalam hadis ini Rasulullah SAW menjelaskan bahwa diantara upaya untuk menghapus dan bertaubat dari dosa judi adalah dengan bersedekah.

Keterangan Ulama

Imam Nawawi ketika menjelaskan makna hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim (11/107) menyebutkan:

قَالَ العلماء أمر بالصدقة تكفيرا لخطيئته فِي كَلَامِهِ بِهَذِهِ الْمَعْصِيَةِ قَالَ الْخَطَّابِيُّ مَعْنَاهُ فَلْيَتَصَدَّقْ بِمِقْدَارِ مَا أَمَرَ أَنْ يُقَامِرَ بِهِ وَالصَّوَابُ الَّذِي عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ وَهُوَ ظَاهِرُ الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا يَخْتَصُّ بِذَلِكَ الْمِقْدَارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِمَا تَيَسَّرَ مِمَّا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اسْمُ الصَّدَقَةِ

Artinya: para ulama berpendapat bahwa perintah untuk bersedekah dalam hadis ini dimaksudkan sebagai penghapus bagi dosa judi. Al-Khathabi berpendapat bersedekah di sini adalah sejumlah dengan uang yang pernah diperoleh dari judi. Akan tetapi pendapat yang lebih tepat adalah tidak mesti demikian. Seseorang boleh bersedekah sesuai dengan kemampuannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang pernah terjerumus dalam maksiat judi, dan ia hendak bertaubat, maka sebaiknya ia juga giat bersedekah sesuai dengan kemampuannya dengan niat sebagai upaya agar Allah SWT mengahpuskan dosa judi yang pernah ia lakukan.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600