Mataram, Lombokfokus.com – Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh melayangkan surat keberatan atau surat peringatan kepada ketua Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan rencana penayangan filem “Kucumbu Tubuh Indahku” [03/05].
Filem yang berjudulakn “Kucumbu Tubuh Indahku” ini di anggap melanggar kode etik penyiaran diantaranya yaitu:
1. Tidak sesuai dengan nilai-nilai Agama
2. Bertentangan dengan visi misi kota Mataram yaitu Maju, Relijius dan Berbudaya
3. Berpotensi menimbulkan keresahan dimasyarakat karena tayangan filem tersebut dapat mempengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat yang menganggap perbuatan penyimpangan seksual (LGBT) merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
Sementara itu pihak KPID segera menindaklanjuti surat yang diterima dari Wali Kota Mataram tentang hal keberatan atas penayangan filem “Kucumbu Tubuh Indahku” dengan mengirimkan surat balasan pada tgl 6 Mei 2019 yang bertuliskan sebagai berikut :
– Berkaitan dengan peredaran filem di Indonesia khusunya filem “Kucumbu Tubuh Indahku” dan menuai kontroversi dalam masyarakat, diatur oleh Undang- undang perfileman No 33 tahun 2009 dan penayanganya melalui izin dari Lembaga Sensor Filem (LSF) yang dibentuk pemerintah.
– Berdasarkan penjelasan di atas KPI/KPID tidak memiliki kewenangan dalam hal meloloskan penayangan filem di Indonesia atau wilayah setempat. KPI/KPID bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang penyiaran serta pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran ( P3SPS).
– KPID NTB sangat mendukung upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif Filem Nasional yang berdampak negatif bagi masyarakat. KPID NTB mengharapkan pemerintah kota Mataram turut aktif mengadakan kegiatan Literasi Media agar generasi muda khususnya dapat memilih tayangan yang sehat untuk ditonton. Sehingga dapat menjaga generasi Mataram menjadi generasi yang berkualitas, Tutup surat balasan.
Sementara itu Handayani sebagai wakil ketua KPID NTB menjelaskan bahwa
“Sesuai dengan kewenangannya KPID berkepentingan agar program siaran Televisi dan radio berpedoman pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS. Karena dari beberapa laporan masyarakat maupun pemantau masih ada lembaga penyiaran yang belum patuh dari sisi redaksi maupun kaidah jurnalistik.
Saya berharap pemerintah daerah dan masyarakat semakin aware peduli pada penyiaran agar mampu menangkal program siaran yang tidak mendidik. Sehingga lembaga penyiaran benar benar dapat bermanfaat sebagai media pendidikan, hiburan, perekat sosial bagi masyarakat, tutupnya.