Lombok Timur,lombokfokus.com-Saat ini berita bohong atau yang sering disebut hoax menjadi salah satu masalah yang serius bagi pemerintah, jika dilihat dari segi akibat yang ditimbulkan sangat bisa merusak dan bisa memecah belah persaudaraan yang sudah terjalin lama.
Melihat keadaan seperti itulah, Kominfo Lombok Timur bekerjasama dengan Forum Media Online Lombok Timur mengadakan Sarahsehan yang bertemakan peranan cyber media online.
Acara yang dilaksanakan di Rempung, Kecamatan Pringgasela pada Sabtu 09 Maret 2019 mendapat tanggapan yang positif dari kalangan masyarakat. Tentunya banyak yang disampaikan oleh pihak Kominfo Lotim pada saat acara tersebut berlangsung.
Yang menjadi pusat perhatian ketika Kabid pengelola opini dan Informasi Dinas Kominfo Lotim yaitu, Khairul Amri menegaskan bahwa bahaya dari penyebar hoax itu bisa terhalang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun landasan yang telah paten untuk membuat jera pelaku pembuat hoax dimedia sosial ini berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh tiga menteri sekaligus, yaitu KemenPAN-RB, Kemenkominfo, dan Kemndagri. Tetunya dilihat dari segi pembuatannya, pemerintah melihat bahwa efek hoax sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itulah pemerintah tidak main-main dalam membuat aturan.
“jika pelaku dari pembuat ataupun penyebar berita bohong tersebut sudah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan, maka itu akan secara otomatis mendeletnya dari CPNS” ungkap Khairul Amri. Karena itulah Dinas Kominfo Lotim menghimbau kedapa semua masyarakat yang khususnya menggunakan media sosial untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berkategori kurang falid, karena belum tentu informasi yang didapatkan dari sosial media tersebut benar adanya.
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy juga jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa bahaya dari penyebar atau membuat berita bohong tersebut adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama, karena bisa merusak ukhuwah dalam islam “yang sering membuat atau menyebarkan berita bohong itu dosanya berjamaah” ujarnya beberapa waktu yang lalu ketika mempimpin pengajian.
Dari data yang ada juga dapat dipaparkan bahwa informasi hoax paling banyak ditemukan di platform facebook sebesar (82,25%), diikuti dengan WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Dan NTB juga dikategorikan sebagai salah satu dari 13 Provinsi yang terpapar hoax tinggi.
Maka melihat dari landasan itulah pengguna media sosial diharapkan bisa cerdas dalam memberikan informasi, supaya tidak terjebak dalam keikutsertaanya menyebarkan konten-konten yang sifatnya negatif. “hukuman yang diberikan kepada pelaku penyebar hoax juga tidak main-main selain terjerat UU ITE, pelaku juga terhalang mengikuti seleksi CPNS” ucap Kahirul Amri. (fais rn)