Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Pengerusakan Ponpes Al-Amin  NW Kilang Mangkir 5 Tahun , Kanit Reskrim Ini Akan Dilaporkan Ke Propam Polri

283
×

Kasus Pengerusakan Ponpes Al-Amin  NW Kilang Mangkir 5 Tahun , Kanit Reskrim Ini Akan Dilaporkan Ke Propam Polri

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Timur, Lombok Fokus – Diduga telah melindungi tersangka terhadap kasus pengrusakan dan pemukulan, Kanit Reskrim Polsek Montong Gading Lombok Timur (Lotim) akan dilaporkan ke Wasidik, Propam Polda hingga Mabes Polri.

Sebelumnya, Hairul Hasri, A.Md Ketua Yayasan Al-Amin NW Kilang Kecamatan Montong Gading mengajukan pelaporkan atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap tembok milik Yayasan Al-Amin NW Kilang yang dilakukan oleh orang dengan inisial HMA pada tahun 2019 lalu.

Atas laporan tersebut Polsek Montong Gading telah menetapkan HMA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meski telah di laporkan dan laporan tersebut telah diurus oleh ketua yayasan, akan tetapi laporan tersebut dibiarkan menguap dan tanpa kejelasan hingga saat ini.

“Kami berharap laporan kami segera di selesaikan, dan segera dibawa ke ranah hukum sebagaimana seharusnya,” Jelas Tri Yuliandari istri Ketua Yayasan Al-Amin NW Kilang saat di konfirmasi pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Semua foto dan vidio sebagai bukti sampai nilai kerusakan sudah kami serahkan, begitu juga dengan para saksi juga sudah di panggil ke Polsek dan di buatkan BAP,” Jelasnya.

Karena laporan pertama tersebut tidak di tindak lanjuti dan dibiarkan menguap oleh kanit reskrim Polsek Montong Gading, maka pelaku HMA kembali melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap Ketua Yayasan Al-Amin NW Kilang.

“Saat itu, pelaku ngamuk datang ke Yayasan, bahkan memukul suami saya, dan malah suami saya yang dilaporkan dan ditahan karena membela diri saat di pukul,” Lanjut Yuliandari.

“Bagaimana mungkin korban bisa jadi pelaku dan di tahan, sedangkan laporan saya yang dari tahun 2019 dan 2021 lalu sama sekali tidak di tindak lanjuti hingga saat ini,” Ceritanya.

READ  Link Live Streaming Argentina Vs Saudi Arabia

Ditempat lain, Kanit Reskrim Montong Gading Lalu Ahmad Hamdan Efendi mengatakan, kasus pengerusakan tembok yang ada di Yayasan Al-Amin NW Kilang itu saat ini sudah masuk di P19, dan masih ada yang harus di lengkapi lagi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.

“Memang benar ada laporan dugaan tindak pengerusakan tahun 2019 lalu yang berlokasi di Yayasan Al-Amin NW Kilang, dan laporan atas kasusu itu masuk jauh sebelum saya jadi Kanit Reskrim di Montong Gading ini,” Jelas Lalu Hamdan saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Sedangkan terkait dugaan tindak lanjut laporan tersebut, Hamdan mengatakan sampai sekarang ia masih menunggu kuitansi rincian dari kerugian yang di maksud, “Tentu rincian yang kami minta sesuai petunjuk jaksa penuntut umum yang dilengkapi dengan kuitansi,” Lanjutnya.

Sampai dengan akhir tahun kemari Lalu Hamdan, pelapor belum bisa menunjukkan rincian dengan kuitansi yang diminta penuntut umum, “Namun tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 19:53, kami menerima rincian atas kerugian yang dimaksud tanpa disertai kuitansi, kami sampaikan agar ada lampiran kuitansi juga, namun sampai hari ini kuitansi itu tidak ada,” Jelas Kanit tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Abdul Majid, SHi. mengatakan dirinya telah berusaha berkomunikasi dengan kanit reskrim Montong Gading, “Kami sudah coba berkomunikasi dengan kanit itu, akan tetapi seperti sengaja tidak mau melanjutkan perkara ini,” Ungkap Majid.

Lanjut Majid, sesuai dengan petunjuk jaksa, dimana ia diminta mengajukan catatan kerugian atas pengerusakan itu, namun juga sama sekali tidak mendapatkan respon baik, malah karena ia terus menanyakan kelanjutan laporan tersebut, kanit Polsek Montong Gading menanyakan yang mana laporan yang akan di lanjutkan.

READ  Pj. Bupati: Lotim Berkembang Tetap Dilanjutkan

“Pertanyaan itu adalah pertanyaan yang menunjukkan pada ketidak seriusan dan kesengajaan untuk tidak memproses laporan yang telah kami ajukan tersebut untuk melindungi pelaku kejahatan yang kami laporkan tersebut,” Lanjutnya.

“Kalau dia mengatakan harus ada kuitansi, kenapa di perkara yang dilaporkan H. Munawar Aziz tidak pakai kuitansi dan kerugiannya tidak sampai 200 ribu tapi dinaikan,” Pungkas Majid.

Tindakan dan sikap kanit Polsek Montong Gading ini telah mencoreng fungsi kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan, dan bahkan kelihatan bersikap melindungi pelaku kejahatan dan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Melalui media ini saya ingin menyampaikan kepada Kapolda NTB dan Kapolres Lmbok Timur untuk segera memeriksa dan memberikan sangsi berat kepada kanit reskrim Polsek Montong Gading, dan kami mohon agar laporan ini segera di tindak lanjuti dengan menangkap dan menahan tersangka tersebut,” Jelasnya.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh kanit reskrim Polsek Montong Gading ini,” Tuturnya. (Red)

Berlangganan Yes No thanks