Scroll untuk baca artikel
Berita

Kakanwil Kemenhaj NTB Tegaskan Seleksi PHD 2026 Sesuai Regulasi, Rekomendasi Gubernur Bukan Penentu Kelulusan

×

Kakanwil Kemenhaj NTB Tegaskan Seleksi PHD 2026 Sesuai Regulasi, Rekomendasi Gubernur Bukan Penentu Kelulusan

Share this article

MATARAM, LOMBOKFOKUS.COM – Polemik terkait flyer Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 2026 yang mencantumkan poin rekomendasi gubernur akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, H. Lalu Muhammad Amin, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PHD dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Skemanya sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada perubahan. Seleksi tetap berbasis kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan pelayanan jemaah,” tegas Lalu Muhammad Amin.

Acuan Undang-Undang dan Aturan Teknis

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi Petugas Haji Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, beserta aturan teknis turunannya. Regulasi tersebut secara jelas mengatur peran pemerintah daerah dalam proses pengusulan dan administrasi petugas haji daerah.

Menurutnya, pencantuman rekomendasi kepala daerah dalam flyer seleksi bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari alur administratif berjenjang yang telah lama diterapkan.

Rekomendasi Kepala Daerah Bukan Faktor Penentu

Lalu Muhammad Amin menekankan bahwa rekomendasi gubernur bukan penentu utama kelulusan peserta seleksi. Dokumen tersebut hanya merupakan kelengkapan administrasi, sementara penilaian utama tetap mengedepankan:

  • Kompetensi calon petugas
  • Pengalaman pelayanan
  • Kebutuhan riil jemaah haji

“Seleksi dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seleksi Terbuka dan Diawasi Berlapis

Ia juga memastikan bahwa proses seleksi PHD dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berlapis, dengan pengawasan internal sesuai aturan. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana diamanatkan regulasi, tanpa membuka ruang intervensi di luar mekanisme resmi.

Menanggapi dinamika dan diskusi publik yang berkembang, Kakanwil Kemenhaj NTB mengimbau masyarakat untuk melihat proses seleksi secara utuh dan proporsional, serta tidak menafsirkan satu poin informasi secara terpisah dari keseluruhan sistem seleksi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa seleksi Petugas Haji Daerah dilaksanakan sesuai regulasi dan demi meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji,” pungkasnya.

 

Example 120x600