Lombok Fokus | Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia inisial KK (27), Selasa (9/8/2022). Bule asal Rusia itu dideportasi karena sempat bikin rusuh dengan mengamuk di Gili “eksotis” Trawangan, pada 21 Juli 2022 lalu.
Pelaksana tugas Kepala Seksi (Plt. Kasi) Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram I Made Surya Artha, mengungkapkan bahwa pendeportasian tersebut dilakukan karena bule asal Rusia itu, dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu kepadanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi,” ungkapnya.
Made Artha menyebutkan, sanksi deportasi yang dikenakan terhadap bule asal Rusia itu juga sesuai dengan kebijakan keimigrasian nasional, dimana terdapat istilah selective policy atau kebijakan selektif.
“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” jelas Made Artha.
Made Artha yang juga Kasi Lalu Lintas Keimigrasian itu menegaskan, dalam setiap langkah, tindakan dan/atau penegakan hukum keimigrasian, pihak selalu dan tetap berkomitmen mengedepankan aspek humanis.
“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK. Pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa, red) Mutiara Sukma NTB,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam proses deportasi KK diterbangkan dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, berangkat pada Senin (8/8/2022) pukul 14.30 Wita dengan pengawalan petugas Imigrasi. Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bali, pada Selasa dini hari bule asal Rusia itu diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.
Made Artha berharap kejadian atau pelanggaran UU Keimigrasian seperti yang dilakukan KK, tidak terjadi lagi khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi WNA yang berkunjung dan berlibur ke Indonesia, khususnya ke Nusa Tenggara Barat dan memiliki efek jera bagi saudara KK, untuk tidak mengulanginya ke negara mana saja dia berkunjung,” tutup Made Artha. (Dika/red)