Mataram, – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Barat menyoroti OJK NTB Kerja diluar ketentuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang menpunuai peran pengawasan, pemeriksaan dan penhidikan dalam industri jasa keuangan. Karnanya OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Artinya bahwa OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
“Namun beredarnya dokumentasi paket kupon “sembako” yang bertuliskan nama OJK dari salah Caleg DPRD Prov dan anggota komisi XI DPR RI mengalir untuk melakukan kampanye terselubung, hal ini tentu melanggar “Independensi” OJK sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu juga ditegaskan dalam RUU P2SK tentang independensi lembaga keuangan, termasuk OJK,” Ungkap Mukmin melalui pers rilis yang dikirim ke media.
Berdasarkan audensi yang dilakukan oleh GMNI bersama Kepala OJK NTB, pada Selasa 6 Februari 2024, Kepala OJK mengatakan bahwa Ia tidak tahu menahu soal nama OJK yang terpampang dalam paket sembako tersebut.
“Sementara jika ditinjau, bagaimana bisa nama lembaga di bawa-bawa untuk melakukan kampanye (Berpolitik) bentuk paket sembako lalu pihak OJK tidak tahu menahu. Artinya bahwa dalam tindakan diam dan tidak melakukan klarifikasi publik, dapat diduga bahwa OJK benar sebagai sponsor paket Sembako tersebut,” terangnya
Padalal untuk menjaga nama baik lembaga negara agar independensi, OJK seharusnya bisa melakukan klarifikasi secara publik bahwa hal yang beredar demikian itu tidak lah benar.
“Namun hasil Audensi kami bersama OJK, sampai saat ini OJK belum melakukan klarifikasi secara publik. Sehingga hal ini di duga bahwa OJK mempunyai keterlibatan dalam mensponsori politik praktis,” tegasnya.
Mukmin meminta agar pihak berwajib melakukan tindakan tegas terhadap OJK yang dinilai melanggar aturan.
“Oleh karena itu, Kami dari GMNI NTB mendesak agar pihak berwajib untuk mengusut tuntas penggunana lembaga OJK untuk mendukung Caleg tertentu,” pintanya
Selain itu, Mukmin juga mendesak agar kepala OJK jangan mensponsori kegiatan politik.
“Kami juga mendesak agar Kepala OJK untuk melakukan klarifikasi dihadapan publik untuk meredam isue yang beredar di masyarakat. Kami juga mendesak agar Kepala OJK tetap menjaga independensi lembaga untuk tidak mensponsori kegiatan yang bernuansa politik,” pungkasnya. (Red)