![]() |
Ada Suci Makbullah Ketua Gaspermindo NTB, (Dok: Istimewa) |
Lombok Timur, (Lombok Fokus)- Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Nusa Tenggara Barat, Ada Suci Makbullah mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera mengusut kasus dana umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur yang diperpinjamkan kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Seleparang Televisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Timur.
“Dana Umat yang diperpinjamkan itu, jelas kuat dugaan kami kalau Baznas dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah jauh dari ketentuan yang ditentukan dalam Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan dana zakat. Sehingga kami minta agar Kejaksaan dan Kepolisian segera turun untuk mengusut kasus dana zakat yang dikelola Baznas,” ujar Suci Makbullah, Jumat (14/6).
Suci juga menyinggung masalah adanya pernyataan Ketua Baznas Lombok Timur yang mengatakan bahwa berita terkait Peminjaman Dana Umat Di Baznas itu cendrung memojokan menurutnya tidak benar. Karena pernyataan Ketua Baznas itu sangat sempit saya pikir, mengingat fakta hukum dan bukti ada.
“Apalagi jelas dan fakta bahwa beberapa Organiasi Pemerintah Daerah (OPD), BUMD dan Lembaga Pelat Merah. Salah satunya Selaparang TV sebagai lembaga faktanya bahwa mereka melakukan peminjaman uang Dana Umat di Baznas Lotim,” jelasnya.
“Kalau alasannya memberikan karena alasan kemanusiaan, Kemanusiaan mana itu. Jadi alasannya wong selaparang TV dan OPD merupakan organisasi/Badan/Lembaga Pemerintah (berpelat merah). Alasan kemanusiaan yang mengada-ada saja itu,” ujar Aktivis ini.
Menurutnya, apapun alasannya Dana Ummat di Baznas tidak boleh di perpinjamkan, karena jelas di dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Zakat, di Pasal 37 bahwa dana Zakat tidak boleh di alihkan dan atau diperuntukan kepada hal lain. Bahkan dalam pasal 42 itu merupakan tindakan kejahatan (Pidana).
“Jadikan saja kalau begitu Baznas Lombok Timur sebagai Badan Simpan Pinjam. Karena kata Setiap orang dalam pasal 37 dan seterusnya dijelaskan dalam Peraturan Per UU an No. 23 Tahun 2011 itu, maksudnya orang perorangan, Badan Hukum atau Pejabat, jelas itu dalam UU di sebut seperti itu,” pungkasnya.
www.lombokfokus.com