Mataram, – Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB kini masuk pada tahap meminta keterangan ahli.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menggandeng dan berkoordinasi dengan ahli di Poltek Semarang untuk mendalami kasus tersebut.
“Saat ini sedang penyidikan. Pelaksanaan secara e-katalog, nanti perkembangan selanjutnya kami sedang melakukan pemeriksaan secara teknis terhadap barangnya, tetapi tunggu ahlinya dulu,” kata Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Ary Artha didampingi Kasi Penyidikan Kejati NTB, Hendar, Selasa, 30 Januari 2024.
Penyidik saat ini masih menanti keterangan dari ahli. “Kalau fisik barang ahlinya yang berkompeten. Nanti kita tunggu hasilnya ahli itu apa,” ujarnya.
Kasus tersebut diduga muncul indikasi korupsi pada tahun anggaran 2022. Salah satu yang menjadi temuan adalah sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan, yaitu pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran Rp8,3 miliar.
Khusus untuk mesin peranjang sebanyak Rp2,3 miliar disisihkan Distanbun NTB melalui anggaran DBHCHT. Ada sebanayk 92 unit mesin peranjang dari anggaran tersebut.
Alat tersebut tersebar kepada kelompok tani tembakau di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat dan Sumbawa.
Kemudian untuk tungku oven tembakau sebesar Rp6 miliar untuk pengadaan total 300 unit tungku oven tembakau. Itu tersebar kepada kelompok tani tembakau di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Sehingga ada total Rp8,3 miliar anggaran yang dikeluarkan dari proyek yang diduga tidak sesuai spek, sehingga diusut kejaksaan.
“Intinya waktu itu diduga produk tidak sesuai spek, makanya kita tunggu dengan ahlinya. Tungkunya itu. Nanti ahlinya ngomong,” ujarnya.
Disebut ada indikasi yang mengarah barang tidak sesuai dengan spek yang ada. Sehingga kasus tersebut pada pertengahan Oktober 2023 naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan khusus.
“Barang tidak sesuai, misalkan harganya berbeda, tetapi kita tidak bisa berandai-andai. Kita masih tunggu secara tertulis dan tersurat dari ahli,” ujarnya.
Ahli yang dihadirkan dari Poltek Semarang yang memang berkompeten dalam bidanya mengukur spek terhadap barang tersebut.
“Ahlinya dari Semarang. Jadi teman-teman (Kejaksaan) sudah mengirimkan surat ke Semarang dan sudah berkoordinasi. Mereka tinggal menunggu hasil,” katanya.
Ary Artha menegaskan kasus tersebut masih terus diusut dan tidak ada kata penghentian.
“Tidak ada kata penghentian, proses sidik masih berjalan. Tim masih melakukan koordinasi terkait hasil dengan Poltek Semarang,” ujar dia.