Scroll untuk baca artikel
HeadlineNTB

Direktur LOIS dan Dirresnarkoba Saling Sahut Terkait Kasus Bandar Narkoba Karang Bagu

141
×

Direktur LOIS dan Dirresnarkoba Saling Sahut Terkait Kasus Bandar Narkoba Karang Bagu

Sebarkan artikel ini
 

MATARAM | Tersangka kasus narkoba penangkapan di Karang Bagu mengaku diintimidasi oleh Dirresnarkoba saat proses Berita Acara Perkara (BAP).
Tersangka inisial R saat diwawancara mengaku bahwa ia diminta oleh Dirresnarkoba untuk mengakui barang bukti merupakan  miliknya.

“Terkait pencabutan BAP itu benar, saya mengajukan karena proses penyidikan Dirresnarkoba Polda NTB tidak ada transparansinya, kita diperlakukan kayak binatang, kayak pencuri dan dianiaya, disuruh mengakui dan memaksakan dirinya bahwa kepemilikan narkoba jenis sabu merupakan kepemilikan saya. Bahkan tanda tangan Saya di BAP itu dipaksain dan diinjak kayak anjing,” ungkap R diruang Tahti Polda NTB.  Kamis (30/7/2020).

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

“Ada intimidasi, pemukulan dan penganiayaan resnarkoba NTB, sama direkturnya langsung yang melakukan di depan tahanan Dirresnarkoba Polda NTB,” lanjutnya.

“Waktu itu saya dipukul, ada bekas disini (di dada) tidak sempat kita visum tapi coba lihat di sini (leher belakang) ada bekas api rokok,” terangnya.

Di lain pihak, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra, setelah diwawancara via WhatsApp terkait pencabutan BAP dan Permohonan Untuk di BAP Ulang oleh tersangka R (inisial), Kamis (30/07/20, 14.10-15.39 Wita) menanggapi “Belajar dimana bro itu orangnya OON tuh, cabut BAP itu di Pengadilan tempatnya, terus dalam 8-81tidkak ada itu permohonan BAP ulang dari tersangka, makanya kalo kuliah jangan tidur, ungkapnya

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kaka Helmi itu menyatakan keterangan tersangka itu tidak ada terlalu penting bahkan bisa O nilainya, yang penting alat bukti lain yang menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yg dilakukan tersangka, makanya kalo perlu tersangkanya orang bisu biar tidak bisa ngomong sekalian, tambah ketahuan kosong isinya, dan tersaangka itu saat diperiksa pasti didampingi sama satpam, tugas satpam ya untuk jaga tersangka, tandasnya.,

READ  Digemari Masyarakat, DKP NTB Dorong BBI Kembangkan Budidaya Ikan Hias

Sementara itu Direktur Law Office Indonesia Society (LOIS) Dr. Irpan Suriadiata SHI., MH., sekaligus Kuasa Hukum tersangka inisial R mengatakan bahwa surat BAP bisa ditarik jika yang di BAP atas dasar tekanan.

“bahwa berdasarkan pasal 117 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun” kalau ditekan maka ia melanggar pasal 117 ayat satu maka BAP harus diulang” ungkapnya.

Ia merasa tersinggung ketika dikatakan kuliah tukang tidur dan di suruh belajar ulang. “Itu bukan bahasa orang intelek, kalau orang intelek itu berargumentasi, maka sampaikan  argumentasi berdasarkan aturan. Tidak perlu dia memojokkan orang secara individual,” Ungkapnya kepada media.

“Jadi saya sampaikan ia harus belajar komunikasi publik. Situ pejabat lho, tidak boleh pejabat itu berkata seperti itu,”ungkap Irpan yang saat ini juga menjabat sebagai WR III UNU NTB.

Lanjutnya lagi, ia minta Dirresnarkoba untuk argumentatif jangan saling merendahkan karena sama penegak hukum.

” Argumentatif saja tidak usah pakai begini begitu, kirain dia paling hebat. Kita sama-sama belajar hukum. Saya juga pejabat cuma jabatan kita lain, saya wakil rektor sama kita punya jabatan,”. Saya menghormati dan menghargai institusi kepolisian termasuk aparaturnya selama dia menjalankan kewenangannya, apalagi soal memberantas jaringan narkoba, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.,

Lanjut Irpan dalam komentarnya “Saya tanggapi pernyataan pak dir yang bilang kami bohong. “Itu untuk pembelaan dirinya pak dir, kalau benar ada surat penyitaan atau surat apa saja terkait dengan serah terimanya barang milik klien kami itu kepada pihak reserse narkoba Polda NTB, silahkan saja dir tunjukkan ke media, siapa yang tanda tangan di surat itu apa ada klien kami, atau orang tua/keluarga klien kami atau kami sebagai penasihat hukum?., Kalau suratnya hanya dibuat dan disimpan di mejanya pak dir ya itu urusannya dia dan jelas itu melanggar hukum, karena seharusnya itu ada diberikan ke pihak kami, tapi sampai sekarang tidak ada. imbuhnya

www.lombokfokus.com
Berlangganan Yes No thanks