Lombok Tengah, Lombok Fokus- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah Menghimbau Kepada Peserta Pemilihan Umum 2024 Untuk tidak melakukan Kampanye di luar Jadwal.
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Loteng Usman Faesal menyampaikan Pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan terhadap kekosongan tahapan antara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan tahapan Kampanye pada Pemilu tahun 2023.
“DCT ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 sedangkan Tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, artinya selama 25 hari sejak pengumuman DCT terjadi kekosongan tahapan, ” Ungkapnya, Jum’at 03 November 2023.
Ia menjelaskan Bahwa salah satu kerawanaan yang urgent untuk disoroti adalah kampanye yang dilakukan oleh para calon yang sudah ditetapkan menjadi DCT sebelum tahapan kampanye.
“Kita menghimbau Untuk Para peserta Pemilu untuk menahan diri agar tidak dulu melakukan Kampanye diluar Jadwal yang sudah ditentukan, ” Jelasnya.
Ia menambahkan Berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan, diantaranya adalah memberikan himbauan kepada peserta pemilu atau partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023.
Lebih rinci imbauan tersebut berbunyi sebagai berikut:
1. Melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
a.) Pertemuan warga;
b.)Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet,poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;Media sosial; dan/atau Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin D angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan KPU Kabupaten Lombok Tengah.
7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 75 hari masa kampanye.
8. Memperhatikan bahwa Kampanye pemilu melalui Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dilaksanakan sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga menghimbau kepada unsur-unsur yang dilarang untuk melakukan politik praktis seperti TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur yang dilarang lainnya untuk tidak terlibat melakukan politik praktis dengan mengajak, menggunakan symbol atau tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu.
” Jika himbauan tersebut tidak diindahkan oleh peserta pemilu dan unsur yang dilarang terlibat melakukan politik praktis, maka Bawaslu akan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Pungkasnya. (LF-01)