Mataram, Lombok Fokus – Dalam banyak kasus penyandang disabilitas sering menjadi kelompok yang dilupakan, bahkan dimarjinalisasi baik sengaja maupun tidak. Situasi ini membuat penyandang disabilitas terus terbelakang dan tidak mampu berperan setara seperti warga negara lainnya. Walaupun secara konstitusi telah sangat jelas mengatur bahwa tidak ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara berdasarkan latarbelakang, namun faktanya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum serius dilakukan. Di bidang politik misalnya, pelayanan terhadap penyadang disabilitas masih bermasalah seperti ; tidak mendapatkan pendidikan politik yang setara, tidak terdata sebagai pemilih, akses yang sulit di TPS hingga partisipasi yang rendah.
Tidak ingin ada perlakuan berbeda serta berpotensi menimbulkan diskriminasi, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat membuat program literasi pemilu dalam bentuk penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas dengan menggandeng komunitas atau organisasi disabilitas di Lombok Barat.
“Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menaruh perhatian dangan mengambil langkah afirmasi untuk memastikan penyandang disabilitas dapat terlibat secara penuh dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik sebagai penyelenggara, peserta, pemilih maupun pemantau. Dengan membuat program literasi pemilu dalam bentuk fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi teman-teman penyandang disabilitas. Melalui program ini, kami berharap Bawaslu Lombok Barat dapat berkontribusi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta partisipasi penyandang disabilitas dalam proses dan tahapan pemilu”, ungkap Abrar, M.Pd. Saat menfasilitasi kegiatan literasi wawasan kepemiluan bagi komunitas penyandang disabilitas di Desa Taman Ayu, selasa (01/03/22).
Dari kegiatan tersebut diperoleh fakta dan informasi bahwa penyandang disabilitas belum mendapatkan perhatian serius dalam kontek perlindungan hak politik mereka. Vina Putriani salah seorang peserta mengatakan, sampai sekarang dirinya tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai pemilu, dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah terdata sebagai pemilih padahal dirinya telah berumur 21 tahun. Salah seorang peserta dengan disabilitas Daksa, juga menceritakan pengalamannya yang kesulitan dalam mengakses TPS, di TPS tidak ada alat bantu yang memudahkan dirinya untuk menyalurkan hak pilihnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv SDM Bawaslu Lombok Barat Ma’rifatullah, meminta kepada KPU untuk lebih serius memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas. “Kita minta KPU ada terobosan dalam menjangkau dan memfasilitasi hak teman-teman penyandang disabilitas dalam seluruh proses dan tahapan pelaksanaan pemilu. Kita berharap tidak ada penyandang disabilitas yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Dari data Dinas Sosial tidak kurang dari 2.425 an penduduk Lombok Barat yang berkebutuhan khusus, belum lagi yang tidak terdata. Untuk itu KPU Lombok Barat harus melakukan pemetaan dan memastikan mereka terdata, terlibat dan berpartisipasi pada proses dan tahapan jelang pemilu 2024 tanpa hambatan”, pintanya.