Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawaslu Kota Mataram Bubarkan 22 Kegiatan Kampanye Tanpa Izin

208
×

Bawaslu Kota Mataram Bubarkan 22 Kegiatan Kampanye Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
 

Mataram, LombokFokus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram berhasil membubarkan 22 kegiatan kampanye selama satu bulan terakhir Pemilu 2024. Tindakan ini diambil karena kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Muhammad Yusril, Ketua Bawaslu Kota Mataram, mengungkapkan bahwa dari 241 kampanye yang berlangsung, hanya 219 yang memiliki izin resmi dalam bentuk STTP. Rinciannya mencakup 192 kampanye tatap muka, 39 pertemuan terbatas, dan 10 pertemuan jenis lainnya.

“Pembubaran kampanye terbanyak terjadi di Kecamatan Cakranegara dengan 7 kasus, diikuti oleh Ampenan dan Selaparang masing-masing 4 kasus, Mataram 3, Sandubaya 3, dan Sekarbela 1,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Yusril menekankan pentingnya peserta Pemilu mematuhi aturan dengan memperoleh izin dari Polresta Mataram. Bawaslu dan stakeholder Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama-sama melakukan pengawasan untuk memastikan jalannya kampanye sesuai aturan.

Sementara itu, Yusril juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran selama masa kampanye untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai.

READ  Galang Bulan Laporkan Camat Batukliang dan Kades Selebung ke Bawaslu
Berlangganan Yes No thanks