Penulis : Liantini, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Mataram – Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS NTB.
Agama Islam merupakan agama yang rahmatan Lil alamin yaitu rahmat bagi seluruh manusia. Setiap agama pasti membutuhkan pondasi yang kuat untuk menegakkan syiar-syiar agama.
Diumpamakan dengan sebuah bangunan yang tanpa pondasi, maka bangunan itu akan runtuh. Begitu pula Dalam agama Islam ada 5 pondasi yang wajib untuk diamalkan oleh seorang muslim dalam menegakkan agama Islam, yaitu rukun Islam.
Sesuai dengan hadist, Nabi S.A.W bersabda :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan ramadhan. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari 5 rukun tersebut, salah satu pondasi yang memberikan dampak besar bagi kemaslahatan ummat yaitu menunaikan zakat. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sehingga dengan menunaikan zakat akan memberikan kemaslahatan bagi setiap ummat muslim.
Banyak orang yang berasumsi bahwa zakat hanya di keluarkan dengan memberikan sebuah bahan pangan (konsumtif). Namun sudahkah anda mendengar tentang zakat produktif?
Zakat produktif merupakan pemberian zakat yang membuat penerimanya dapat membuat atau menghasilkan sesuatu secara berulang atau jangka panjang dari zakat yang diterimanya.
Sedangkan dasar hukum zakat produktif terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu sebagai berikut:
Artinya: Dari Umar bin Khattab ra berkata:
Rasulullah saw memberikan pemberian kepadaku, lalu saya berkata kepada beliau: Berikanlah kepada orang yang lebih memerlukannya dari pada saya.” Beliau bersabda “Ambillah itu (kembangkanlah), apabila ada sesuatu yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak melekat (untuk mengambilnya) dan tidak meminta maka ambillah ia. Sesuatu yang tidak (seperti itu) maka janganlah kamu ikutkan dirimu padanya (HR Muslim).
Hadist di atas menunjukkan bahwa harta pemberian yang dapat berupa zakat dapat dikembangkan tidak hanya untuk kebutuhan yang langsung dikonsumsi. Zakat dapat dikembangkan menjadi suatu usaha yang produktif dan menghasilkan keuntungan (Nashrullah: 2015).
Harta yang dizakatkan secara produktif merupakan harta yang berkembang. Artinya harta tersebut dapat bertambah karena dijadikan modal untuk usaha yang berpotensi dapat berkembang seperti pertanian, perdagangan, peternakan dan sebagainya.
Dalam artian lain, berkembang adalah karena harta tersebut dapat memberikan keuntungan hingga menambah penghasilan atau pendapatan para mustahiq. Sehingga dengan adanya modal usaha diharapkan mustahiq zakat dapat bekerja dan berusaha lebih maksimal untuk memanfaatkan harta zakat produktif yang didapatkannya dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian mustahiq
zakat dapat mencukupi kebutuhannya dan meningkatkan pendapatannya sampai ia memenuhi syarat untuk dapat menjadi muzakki.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada seorang mustahiq untuk di kelola menjadi sebuah usaha yang akan meningkatkan kesejahteraan hidup. Zakat produktif sangatlah membantu bagi mustahiq dalam hal ekonomi, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima zakat dan mendapatkan manfaat lebih dari dana yang diterima, sehingga nantinya mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat (mustahiq) berubah menjadi orang yang wajib mengeluarkan zakat (muzakki).
Dengan adanya zakat produktif akan membantu mustahiq supaya bergerak lebih aktif untuk memperbaiki kehidupannya.
Mustahiq yang diberdayakan tidak bergantung pada pemberian yang sifatnya konsumtif, yang hanya menjadikannya malas untuk bergerak dan mencari kehidupan.
Dengan adanya zakat produktif akan membangun pondasi agama yang kuat, dikarenakan dengan zakat tersebut nilai sosial dan ekonomi meningkat, sehingga rasa persaudaraan dalam agama Islam menjadi kuat.