Mataram, – Masa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM NTB) gedor kantor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (AMNT) yang berada di Jl. Bung Karno No.6, Karang, Sukun Baru, Kota Mataram.
Dalam orasinya, APPM meminta pihak AMNT untuk bertanggungjawab atas segala bentuk dugaan pencemaran lingkungan di sekitar tambang.
Tak hanya itu, APPM juga menyoroti dana CSR yang diklaim telah disalurkan sebanyak Rp. 102.119.979.970, APPM meminta transparansi dana CSR dan mengaudit ulang dana yang telah disalurkan
“AMNT mengklaim bahwa penyaluran CSR sudah dilakukan dengan jumlah realisasi pada tahun 2022 sebesar. Rp. 102.119.979.970 padahal masyarakat setempat menyampaikan fakta bahwa tidak pernah melihat bentuk dari penyaluran dana CSR tersebut, baik dalam bentuk fisik maupun pemberdayaan secara langsung,” ungkap Indra Koordinator Aksi. Kamis, (19/10/23)
Adapun tuntutan masa aksi sebagai berikut.
1. AMNT harus menjelaskan dan bertanggungjawab secara hukum atas masuknya TKA cina secara masif ke NTB.
2. Memintan manajemen AMNT untuk segera merealisasikan kewajiban PPM beberapa tahun yang belum terlaksana.
3. Memintq AMNT bertanggungjawab atas segala bentuk pencemaran lingkungan di sekitar tambang dan mengevaluasi izin AMDAL.
4. mengaudit dana CSR sebesar 103.034.406.420.