Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aparat Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Jagung 2018-2019

76
×

Aparat Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Jagung 2018-2019

Sebarkan artikel ini
 
Fhotk: Ilustrasi jagung. (Ist/Lombok Fokus)

Mataram,  – Ketua KPW STN NTB, Irfan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi bantuan bibit tagung tahun 2019 Dinas pertanian NTB

“Paket proyek sebesar 64 M yang terdiri dari pengadaan bibit jagung 22 M bibit padi 15 M. Pengadaan Irigasi tetes 22 M, pengadaan hand traktor dan pompa air 9 Miliar,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Selasa 25 Juni 2019.

Ia mengatakan, bukan lagi hal yang tidak diketahui oleh semua kaum tani disetiap daerah di Provinsi NTB, jika setiap kali ada pendistribusian bantuan bibit, pestisida dan alsintan menjadi hal yang lumrah setiap tahun terjadi penyimpangan.

“Mulai dari distribusi bantuan bibit yang tidak sesuai dengan permintaan petani yang sudah mengajukan calon petani calon lahan (CPCL) sampai dengan bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran dan baru-baru ini dihilangkan oleh beberapa oknum Dinas Pertanian di Kabupaten Bima,” tudingnya

Dijelaskannya, pada Tahun 2018 program swasembada pangan menjadi prioritas di Dinas Pertanian NTB, di Kabupaten Bima terjadi kejanggalan di mulai dari usulan kelompok tani yang tidak sesuai dengan permintaan CPCL yaitu varietas bibit jagung bisi 18.

“Namun yang direalisasikan virietas bibit jagung premium 919, Biosed, Bisi 2, Bima Uri, dan Bima Super,” terangnya

Di Kabupaten Sumbawa, lanjutnya untuk masa tanam bulan Oktober-Maret 2018-2019 bantuan bibit jagung dengan nilai anggaran 22 Miliar juga menjadi salah satu dari 9 Kota dan Kabupaten di NTB yang mendapatkan pendistribusian bibit jagung yang dipihak ketigakan oleh Dinas Pertanian NTB melalui PPK kepada Pihak PT Benindo Perkasa Utama.

“Bantuan bibit jagung dengan jenis varietas JH 27 diniliai tidak memenuhi standar kualitas untuk ditanam, terbukti pertumbuhan di lapangan hanya memenuhi 10% saja, dan bantuan bibit ini,” kata Irfan

READ  Rektor Unram Lantik Wakil Dekan Fakultas Ekonomi

Pada Mei Perusahaan telang mengeluarkan surat dengan Nomor : 001/BPU-NTB/V/2019 permohonan maaf sekaligus mengembalikan dan menggantikan bibit yang tidak sesuai dalam spek kontrak tersebut dengan permintaan petani yang di distribusikan pada tanggal 13 Maret 2019, Sehingga menggantikan dengan varietas HJ 21 Agritan sebanyak 30.000 kg.

“Dalam juklak dan juknis setiap bibit jagung yang akan di distribusikan harus memilki standar lisensi dari Balai Pengawasan dan Sertifikat benih pertanian (BPSBP), sehingga tidak perlu lagi ada uji coba laboraturium pada saat pelaksanaan pendistribusian,” tuturnya

Ini terbukti jika melihat persoalan ini berulang-ulang dari tahun ke tahun, maka ini pasti di indikasikan memilki niat kejahatan untuk merugikan petani dan Negara.

Bayangkan saja di Kab. Sumbawa Benih tersebut HJ 27 tidak memenuhi syarat tumbuh sebanyak 85%, dari semula varietas JH 27 Sesuai kontrak memiliki volume 45.000 kg, akhirnya terdapat yang tidak lulus uji sebanyak 44.220 kg.

“Rinciannya untuk areal 15.000 hektar  MK 1, Untuk areal 13.755 hektar MK 2, untuk MK 1 dengan luas 10.000 hektar  berasal dari bantuan provinsi rinciannya 7.000 hektar atau 105 ton untuk varietas HJ 21 dan 3.000 hektar atau 45 ton varietas HJ 27,” papar Irfan (red)

www.lombokfokus.com
Berlangganan Yes No thanks