Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Apakah BPJS Kesehatan Geratis Bisa Terputus Oleh BP Jamsostek ? Begini Penjelasannya

109
×

Apakah BPJS Kesehatan Geratis Bisa Terputus Oleh BP Jamsostek ? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Timur Lombokfokus.com – Tidak sedikit masyarakat kita temukan berfikir ketika terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsosten) maka secara otomatis kepesertaan mereka di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tanggung negara akan terputus.

Kepala Cabang BP Jamsostek Lombok Timur M. Haliq As’sam terkait hal itu menjelaskan kepesertaan masyarakat penerima BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah tidak bisa di pengaruhi oleh kepesertaan masyarakat pada BP Jamsostek.

“Selama kepesertaan masyarakat itu masuk di BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah, maka itu tidak  akan berpengaruh,” jelas Muhammad Haliq As’sam pada Jumat, 25 Oktober 2024.

“Apalagi kalau kepesertaan mereka di PJ Jamsostek BPU yang nominal upahnya jauh dari standar UMK,” lanjut Haliq.

Haliq juga menjelaskan untuk peserta yang terdaftar di PU bukan otomatis putus bpjs kesehatannya, tapi bisa jadi putus karena upah yang dilaporkan diatas UMK dan yang menentukan putus atau tidaknya adalah dari pusat.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto juga mengatakan hal senada yaitu BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah tidak ada kaitannya dengan BP Jamsostek.

“Peserta BPJS Kesehatan geratis tidak bisa berhenti karena terdaftar di BP Jamsostek yang tergolong pekerja Bukan Penerima Upah,” jelas Suroto.

READ  Gala Dinner HK EC 2021, Gubernur NTB : Awal Gairah Pariwisata & Ekonomi
Berlangganan Yes No thanks