Mataram, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Masyarakat (AMPERA) Nusa Tenggara Barat melporkan PKK dan Panitia Lelang Proyek Pembangunan Pulau Shopia Lausia ke Polda Nusa Tenggara Barat. Senin (31/5/21)
Beberapa indikasi peristiwa yang mengarah pada tindakan koruptif yang di lakukan oleh PPK ( pejabat pembuat komitmen ) pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau Shopia Lousia/sepatang di kabupaten Lombok Barat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dimana PPK bertanggungjawab terhadap dokumen pemilihan pengadaan barang dan jasa konstruksi pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa,Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2.3.1. Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dilingkungan kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ( BP2JK ) wilayah NTB selaku kelompok kerja yang bertanggungjawab terhadap proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I .
Ketua AMPERA NTB Kusnadi Unying mengatakan bahwa proses penenderan cacat hukum dan banyak rekayasa yang dilakukan oleh panitia lelang.
“Proses lelang yang di lakukan pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I kami nyatakan CACAT HUKUM dan penuh rekayasa serta terjadinya upaya persekongkolan jahat untuk memenangkan salah satu calon penyedia yang bertentangan dengan Pasal 22 KPPU yang mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender,Undang-undang Nomor 05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” Ungkapnya kepada media.
Ia juga mengatakan, agar polda nusa tenggara barat mengusut tuntas pelelangan yang dilakukan oleh pokja pemilihan 2.3.1 BP2JK NTB karena diduga melawan hukum dan perundang-undangan.
Dokumen lelang yang amburadul dan terkesan di paksakan serta adanya perubahan Dokumen/Addendum Dokumen Pemilihan hingga 5 kali Addendum menjadi tanda tanya besar serta indikasi kuat terjadinya persekongkolan antara PPK dan Pokja/panitia dalam upaya memenangkan salah satu calon pemenang lelang , dimana dalam setiap adendum dokumen yang di lakukan tidak memiliki urgensi serta kepentingan mendasar di lakukannya adendum tersebut sehingga terkesan PPK tidak siap dalam menampilkan dokumen pemilihan dan diindikasikan mengarahkan pada kepentingan pemenangan salah satu calon penyedia .
“AMPERA Meminta kepada Kapolda NTB cq. Dirreskrimsus untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 22 undang undang KPPU dan pencegahan tindak pidana korupsi pada proses lelang Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat oleh pokja 2.3.1 BP2JK wilayah NTB,” Terannya
“Meminta kepada Kapolda NTB cq. Dirreskrimsus untuk memeriksa PPK Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa,Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2.3.1. BP2JK wilayah NTB atas dugaan indikasi persekongkolan jahat untuk memenangkan salah satu calon penyedia,” pintanya.
Lebih lanjutnya, AMPERA Nusa Tenggara Barat meminta untuk melakuakn pemecatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) karena dianggap gagal dalam melakukan proses lelang yang bersih, transfaran, dan benar sesuai undang undang serta terindikasi mengarahkan pemenangan lelang terhadap salah satu calon penyedia .
“Ampera juga Meminta kepada Kepala BP2JK wilayah NTB untuk mengganti Panitia pemilihan POKJA 2.3.1 Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat karena di duga kuat telah melakukan tindakan subyektif serta persekongkolan jahat guna memenangkan salah satu calon penyedia,” Atas nama demokrasi, hukum dan transparansi serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur dalam berusaha dan mencegah terjadinya upaya tindak pidana korupsi , kami AMPERA NTB meminta proses lelang di hentikan dan di lakukan tender ulang pungkasnya (*)