Scroll untuk baca artikel
Daerah

AMPERA NTB Laporkan Lelang Proyek Sophialousia, Ada Apa.?

96
×

AMPERA NTB Laporkan Lelang Proyek Sophialousia, Ada Apa.?

Sebarkan artikel ini
 

Mataram, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Masyarakat (AMPERA) Nusa Tenggara Barat melporkan PKK dan Panitia Lelang Proyek Pembangunan Pulau Shopia Lausia ke Polda Nusa Tenggara Barat. Senin (31/5/21)

Beberapa indikasi peristiwa yang mengarah pada tindakan  koruptif yang di lakukan oleh  PPK ( pejabat pembuat komitmen ) pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau Shopia Lousia/sepatang di kabupaten Lombok Barat  Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dimana PPK  bertanggungjawab terhadap dokumen pemilihan pengadaan barang dan jasa konstruksi pada  Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat  Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I bersama Panitia Pengadaan Barang/Jasa,Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2.3.1. Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dilingkungan kementrian PUPR Direktorat  Jenderal Bina Konstruksi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ( BP2JK ) wilayah NTB selaku kelompok kerja yang bertanggungjawab terhadap proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pada  Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat  Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I .

Ketua AMPERA NTB Kusnadi Unying mengatakan bahwa proses penenderan cacat hukum dan banyak rekayasa yang dilakukan oleh panitia lelang.

“Proses lelang yang di lakukan pada Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat  pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I kami nyatakan CACAT HUKUM dan penuh rekayasa serta terjadinya upaya persekongkolan jahat untuk memenangkan salah satu calon penyedia yang bertentangan dengan Pasal 22 KPPU yang mengatur  tentang larangan persekongkolan dalam tender,Undang-undang Nomor 05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” Ungkapnya kepada media.

Ia juga mengatakan, agar polda nusa tenggara barat mengusut tuntas pelelangan yang dilakukan oleh pokja pemilihan 2.3.1 BP2JK NTB karena diduga melawan hukum dan perundang-undangan.

READ  Pemprov NTB Ajak Peradah Bersinergi Dukung NTB Gemilang

Dokumen lelang yang amburadul dan terkesan di paksakan serta adanya perubahan Dokumen/Addendum Dokumen Pemilihan hingga  5 kali  Addendum menjadi tanda tanya besar serta indikasi kuat terjadinya persekongkolan antara PPK dan Pokja/panitia dalam upaya memenangkan salah satu calon pemenang lelang , dimana dalam setiap adendum dokumen yang di lakukan tidak memiliki  urgensi serta kepentingan mendasar di lakukannya adendum tersebut sehingga terkesan PPK tidak siap dalam menampilkan dokumen pemilihan dan diindikasikan mengarahkan pada kepentingan pemenangan salah satu calon penyedia .

“AMPERA Meminta kepada Kapolda NTB cq. Dirreskrimsus  untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan perbuatan melawan hukum  melanggar  pasal 22 undang undang KPPU dan pencegahan tindak pidana korupsi pada proses lelang Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat oleh pokja 2.3.1  BP2JK  wilayah NTB,” Terannya

“Meminta kepada Kapolda NTB  cq. Dirreskrimsus untuk memeriksa PPK Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat  Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa,Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2.3.1.  BP2JK wilayah NTB atas dugaan indikasi persekongkolan jahat untuk memenangkan salah satu calon penyedia,” pintanya.

Lebih lanjutnya, AMPERA Nusa Tenggara Barat meminta untuk melakuakn pemecatan terhadap  Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) karena dianggap gagal dalam melakukan proses lelang yang bersih, transfaran, dan benar sesuai undang undang serta terindikasi mengarahkan pemenangan lelang terhadap salah satu calon penyedia .

“Ampera juga Meminta kepada Kepala BP2JK wilayah NTB untuk mengganti  Panitia pemilihan POKJA 2.3.1 Proyek pembangunan pengaman pantai Pulau ShopiaLousia/sepatang di kabupaten lombok barat  karena di duga kuat telah  melakukan tindakan subyektif serta persekongkolan jahat guna memenangkan salah satu calon penyedia,” Atas nama demokrasi, hukum dan transparansi serta menjunjung tinggi nilai nilai luhur dalam berusaha dan mencegah terjadinya upaya tindak pidana korupsi ,  kami AMPERA NTB meminta proses lelang di hentikan dan di lakukan tender ulang  pungkasnya (*)

READ  Syukuran Meriah, Iqbal-Dinda Tegaskan Komitmen untuk NTB Lebih Baik

 

Berlangganan Yes No thanks