MATARAM, LOMBOK FOKUS| Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram menilai Rektor tidak adil dan kemenag RI tidak konsisten atas surat edarannya terkait penurunan biaya UKT wabil khusus mahasiwa PTKIN.
Koordinator alinsi Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram Iqbaludin Huzaini mengatakan, Sesuai dengan surat keputusan Kemenag RI Direktorat pendidikan Islam dengan No. Surat B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi covid-19. Hal ini pun bersifat penting tertera dalam lmpiran tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyebaran virus covid-19 telah tersebar diseluruh wilayah indonesia dan telah menyebabkan kelumpuhan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa menurun secara umum.
Dengan pertimbangan diatas, Dirjen Pendidikan Islam memerintahkan kpada rektor untuk mngambil lngkah-langkah strategis berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat penyebaran pandemi covid-19 sebagai berikut.
“Minimal pengurangan SPP/UKT mahasiswa PTKIN minimal 10% untuk mahasiswa S1, S2 & S3,” tegasnya pada Radar Mandalika kemarin.
Setelah KMA diberlakukan (pengurangan UKT) secara umum bahwa tidak ada aturan secara jelas bahwa diberlakukan hanya untuk mhasiswa s1 dan berlaku untuk Mahasiswa PTKIN.
“Artinya, seluruh mahasiswa yang bernaung dibawah PTKIN, bukan untuk s1 saja. Karena yang terdampak Covid-19 bukan s1 saja, namun mahasiswa s2 dan s3 pun terdampak,” ujarnya.
Iqbal sapaan akrabnya mengakui, mahasiswa s2 dan s3 juga sangat merasakan dari dampak virus ini.
Karena banyak mahasiswa yang tanggung biaya kuliah sendiri dan betul-betul terdampak ekonomi.
InsyaAllah secara serentak besok seluruh mahasiswa pascasarjana UIN Mataram menggelar aksi demonstrasi secara online melalui sosial media.
“Dengan hastag Rektor dan Direktur Pascasarjana sedang banyak ilmu namun tak punya hati,” pungkasnya. (cr/11)
www.lombokfokus.com