Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHeadline

Akhirnya Penghina TGH. Hasanain Dipecat

296
×

Akhirnya Penghina TGH. Hasanain Dipecat

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Barat, – Sikapi Tuntutan Masyarakat, Pemerintah Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pecat salah satu perangkat desa yang diduga mencermarkan nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Pimpinan Pondok Pesantren ternama di kabupaten Lombok Barat.

Pagi Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor desa Tanak Beak menuntut salah satu Perangkat Desa dan seorang masyarakat yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap tokoh agama yang merupakan pimpinan P waondok Pesantren Nurul Haramain Narmada.

Sekretaris Desa Tanak Beak mengatakan masalah itu berawal dari postingan salah satu perangkat desa Tanak Beak di media sosial Facebook yang menyinggung salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok barat.

“Diawali dengan postingan di Facebook, postingan itu dilakukan oleh dua orang, yang pertama staf saya dan salah satu masyarakat, masih bersaudara (pelaku bersaudara/red). Di postingan Facebook itu ada unsur pencemaran nama baik yang ditujukan kepada salah satu tokoh agama kita yaitu ketua yayasan pondok pesantren Nurul haromain Narmada (TGH. Hasanain Djuaini).” Jelas Tohri Albukhri saat diwawancarai wartawan di kantor desa Tanak Beak usai aksi demonstrasi berlangsung.

Tohri menerangkan tuntutan masyarakat masyarakat sudah dipenuhi dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian.

“Permintaannya yang pertama itu, yang bersangkutan harus meminta maaf kepada TGH Hasanain didepan masyarakat. Dan itu sudah dilaksanakan. Yang kedua, meminta kepala desa untuk memberhentikan salah satu staf yang bersangkutan sebagai perangkat desa.” Jelas Tohri.

“Yang bersangkutan hadir ditengah demonstrasi meminta maaf kepada masyarakat, dikawal aparat kemanan” tambahnya.

Pada hari itu juga, Tohri menunjukkan SK Pemberhentian terhadap seorang perangkat desa yang di duga melakukan pencemaran nama baik itu.

READ  Anak SMP Terduga Pelaku Curanmor

“Kepala desa sudah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap pelaku dari kejadian itu, SKnya nomor 27 tahun 2021 yang isinya memberhentikan saudara M. AA (Inisial) sebagai perangkat desa yaitu dalam jabatan sebagai kaur perencanaan di kantor desa tanah beak dan surat keputusan itu ditandatangani hari ini juga 2 Agustus 2021. Dan segala bentuk hak semasih masa jabatannya itu dicabut oleh isi dari surat keputusan kepala Desa ini” jelasnya sambil menunjukkan SK pemberhentian.

Sekretaris Desa Tanak Beak menghimbau masyarakat masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta dalam kesempatan itu, mewakili jajaran pemerintahan desa dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Dari kejadian ini mudah-mudahan ke depannya bukan hanya di kantor desa Tanak Beak atau bukan hanya di desa Tanak Beak, masyarakat pada umumnya bisa mengambil pelajaran dari sini untuk berhati-hati dan bijaksanalah di dalam memakai media sosial, misalnya Facebook dan sebagainya. Yang ke-2 harapan kita terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada pada khususnya di desa Tanak Beak, kami selaku Pemerintah Desa Tanak Beak/sekretaris desa Tanak Beak mewakili jajaran pemerintahan di desa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat desa tanak Beak pada khususnya dan masyarakat di Lombok pada umumnya” pungkasnya.

Kepala Desa Minta Maaf Atas Tindakan Perangkat Desa

Penghinaan terhadap salah satu tuan guru yang ada di Lombok Barat melalui media sosial yang di ketahui bahwa tuan guru tersebut salah satu pimpinan pondok pesantren Haramain Narmada.

Kepala Desa Tanak Beak, Budiman mewakili pemdes dan keluarga meminta maaf kepada TGH Hasanain, keluarga dan simpatisan.

“Mewakili atas nama perangkat desa dan keluarga, kami meminta maaf atas postingan yang tidak wajar beredar dan tidak enak untuk di dengar ataupun di baca di media sosial, terkait dengan aksi demonstrasi tadi pagi bahwa sebelumnya sudah selesai dengan pihak tuan guru Hasanain bahkan beliau sudah menganggap selesai (Damai) secara kekeluargaan,” ungaknya.

READ  Polres Loteng Siapkan Enam Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

 

Bermula dari selesai sholat jum’at yang beberapa hari lalu anak ini membuat status di akun facebooknya dengan kata-kata yang tidak wajar, sehingga membuat warga menjadi resah dan geram terhadap postingan yang di unggah di media sosial.

 

Adapun terjadi kesalah fahaman bahwa warga yang ada di dusun tanak beak timur atau dusun lekong siwak, bahwa mereka merasakan dusun yang di anak tirikan padahal pada saat ini kita tau sendiri tidak ada pembangunan secara fisik karena semua di alihkan ke covid-19.

 

“Namun perlu saya luruskan bahwa permasalahan ini sudah di anggap selesai oleh beliau, sekaligus penanda tanganan surat perdamain dengan adiknya Tuan Guru Hasanain yaitu Tuan guru Kholil Rahman atau dari pihak keluarga yang merasa di rugikan dan Pak camat Narmada dan kapolsek Narmada pun ikut hadir dalam penanda tanganan perdamain tersebut yang membantu juga menyelesaikan permasalahan itu melalui berita acara,” jelas Budiman. (Red)

Berlangganan Yes No thanks