Scroll untuk baca artikel
Lombok Fokus

Ada Elit-elit NTB Terlibat, JAPMA NTB Dorong KPK Selidiki Kasus Merger PT Bank BPR

64
×

Ada Elit-elit NTB Terlibat, JAPMA NTB Dorong KPK Selidiki Kasus Merger PT Bank BPR

Sebarkan artikel ini
 

Kasus merger PT Bank BPR NTB kembali di sorot, kali ini dari mahasiswa Lombok yang di Jakarta. Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus merger PT. Bank BPR NTB. Ada dua tersangka yang diumumkan yaitu Ikhwan dan Mutawali. Mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua Konsolidasi PT. BPR NTB. Modus kasus yang ditemukan terkait dengan penggunaan anggaran operasional fiktif senilai Rp 1,1 miliar.

Kedua tesangka tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait keputusannya menyetujui dan mencairkan anggaran BPR senilai Rp 1,06 miliar. Kedua terdakwa terbukti melanggar sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meskipun kasus ini dianggap selesai, namun tetap menjadi sorotan mahasiswa Lombok yang di Jakarta. Gimana tidak, fakta-fakta persidanganan menyebut adanya nama-nama pejabat tinggi Pemprov NTB yang diduga menikmati duit BPR. Petinggi tersebut mulai dari mantan wakil Gubernur NTB, M Amin, Sekretaris Daerah NTB, Rosyadi Sayuti, mantan Kepala Biro Ekonomi Provinsi NTB Manggaukang Rabba, dan legislator NTB seperti Johan Rosihan, Mujihir dan juga Guntur.

Berdasarkan berbagai sumber, jumlah dana yang disetorkan ke para pejabat daerah NTB tersebut bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah. Yang jelas fakta persidangan menyebutkan ada setoran dana sebesar Rp. 770 juta ke sejumlah tokoh sentral NTB yang disebutkan di atas.

Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa Nusantara NTB ( JAPMA NTB)

Meskipun dua tersangka kasus penggunaan anggaran operasional fiktif senilai Rp 1,1 miliar sedang menjalani vonis hukum. Mahasiswa Lombok yang di Jakarta masih menganggap persoalan itu belum tuntas, mereka justru menanyakan kenapa para aktor intelektual yang muncul dalam fakta persidangan masih bebas berkeliaran.

READ  Persatuan BEM Banten Gelar Dialog Dan Sarasehan, Bendung Gerakan Kepentingan Dibalik People Power

“Kasus merger PT Bank BPR NTB ini memang luput dari perhatian mahasiswa Lombok yang di Jakarta, meskipun kami menyuarakan hari ini bukan berarti terlambat. Kami sebagai mahasiswa wajib menjadi social control atas melanggeng bebasnya para tokoh-tokoh yang disebut dalam fakta persidangan. ” Ujar Yogi .

Lebih lanjut lagi, mahasiswa Pasca Sarjana ini akan menyuarakan aspirasinya di depan KPK RI menuntut kasus merger PT Bank BPR NTB di selidiki.

“Insya Allah hari Jumat, (10/05/19) kami dari kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa Nusantara (JAPMA) NTB akan menyuarakan aspirasi kami di depan KPK RI. Kami sangat kecewa atas melanggeng bebasnya para tokoh-tokoh yang disebut dalam fakta persidangan itu. Yang jelas kami akan mendorong keras KPK RI untuk menyelidiki kasus tersebut. Ujar Yogi ke redaksi.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut, padahal dari awal persidangan kedua tersangka yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman membeberkan peranan elit-elit NTB yang sudah disebutkan dalam BAP persidangannya, malah sampai hari elit-elit tersebut tidak pernah dipanggil oleh Kejati NTB terkait kasus merger PT Bank BPR NTB itu. Hal ini cukup beralasan bagi JAPMA NTB untuk menyuarakan aspirasi kami di depan KPK agar kasus tersebut di selidiki lagi.

Yang jelas kami mendukung KPK RI 1000 % untuk menyelidiki keterlibatan elit-elit di NTB baik eksekutif maupun legislatif agar bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya. Pungkas Yogi sambil mengakhiri wawancaranya.

www.lombokfokus.com
Berlangganan Yes No thanks