LombokFokus|Lombok Barat – Perselisihan dua warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pengancaman, Kamis (15/10/2026), berakhir damai melalui mediasi di Mapolsek Gunungsari. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Mediasi kami dorong agar kedua pihak bisa menyampaikan persoalan dengan tenang, saling mendengarkan, serta mencari penyelesaian tanpa memperbesar konflik,” kata Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. saat dikonfirmasi awak media.
Mediasi berlangsung mulai pukul 09.30 Wita, difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Taman Sari Bripka Arfan Lestyono, S.H., bersama Sekretaris Desa Taman Sari dan Kepala Dusun Lendang Bajur. Pihak pertama, I Ketut Suparta (58), menyampaikan keberatan atas tindakan I Made Agus Arianda (32), yang diduga memasuki pekarangannya tanpa izin serta melakukan pengancaman.
“Kami memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan persoalan masing-masing. Prinsipnya, penyelesaian harus dilakukan dengan kepala dingin dan tanpa tekanan,” ujar AKP Rosyadi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kedua mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf. Pihak pertama pun menerima permohonan itu, serta meminta agar kejadian serupa tidak terulang.
“Permintaan maaf dan kesediaan memperbaiki sikap menjadi bagian penting dalam penyelesaian ini. Kami berharap kedua pihak bisa menjaga hubungan baik setelah mediasi,” tuturnya.
Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama tanpa paksaan maupun tekanan. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tanpa tuntutan ganti rugi serta tidak melanjutkan perkara ke proses hukum, dengan ketentuan pelanggaran terhadap kesepakatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kesepakatan tersebut harus dihormati bersama. Jangan sampai persoalan yang sudah diselesaikan, kembali muncul karena tindakan yang sama,” tegas AKP Rosyadi.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut AKP Rosyadi, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga untuk menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika terjadi gangguan kamtibmas.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat gangguan keamanan, masyarakat bisa menghubungi Polsek terdekat maupun Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkas AKP Rosyadi.(red)














