Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ternyata Segini Biaya AMDAL Bypass Lembar–Kayangan yang Viral di Media Sosial, Capai Rp1,23 Miliar

×

Ternyata Segini Biaya AMDAL Bypass Lembar–Kayangan yang Viral di Media Sosial, Capai Rp1,23 Miliar

Sebarkan artikel ini

LOMBOK FOKUS – MATARAM. Rencana pembangunan Jalan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial ternyata telah memasuki sejumlah tahapan persiapan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Di balik rencana pembangunan jalan yang akan menghubungkan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dengan Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan anggaran mencapai Rp1,237 miliar khusus untuk penyusunan dokumen AMDAL dan Andalalin pada segmen Ganti–Pringgabaya.

IKLAN
Example 300x600

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB melalui paket tender dengan kode 10157393000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 67356860.

Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Nilai pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.237.000.000.

Anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi pembangunan fisik jalan, melainkan untuk membiayai jasa konsultansi penyusunan dokumen lingkungan dan kajian dampak lalu lintas yang menjadi bagian dari persiapan proyek.

Perusahaan Asal Jakarta Jadi Pemenang Tender

Berdasarkan data hasil pengadaan, PT Konsultan Lingkungan Hayuningrat tercatat sebagai pemenang pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL dan Andalalin Jalan Bypass Lembar–Kayangan segmen Ganti–Pringgabaya.

Perusahaan yang dalam daftar peserta juga tercantum dengan nama PT Hayuningrat Environment Consultant tersebut beralamat di Jalan Raya Bogor Km 17, Ruko Pasar Induk Kramat Jati (UNIKO) D2 Nomor 26–27, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam proses pengadaan, perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp1.143.605.250.

Setelah melalui tahapan evaluasi serta klarifikasi dan negosiasi, nilai pekerjaan tercatat menjadi Rp1.140.723.690 atau sekitar Rp1,14 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp96,27 juta antara pagu anggaran yang disiapkan pemerintah dan nilai kontrak pekerjaan.

Namun, selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan penghematan anggaran yang telah terealisasi karena pembayaran pekerjaan tetap bergantung pada pelaksanaan dan ketentuan kontrak.

Sempat Seleksi Ulang, Diikuti 14 Perusahaan

Menariknya, proses pengadaan jasa konsultansi AMDAL dan Andalalin tersebut sempat mengalami seleksi ulang sebelum akhirnya ditetapkan perusahaan pemenang.

Berdasarkan informasi LPSE Provinsi NTB, seleksi ulang dilakukan karena jumlah peserta yang dinyatakan lulus prakualifikasi pada proses sebelumnya kurang dari tiga perusahaan.

Seleksi ulang kemudian diumumkan pada 27 Juli 2026 dan tercatat diikuti oleh 14 perusahaan.

Adapun perusahaan yang terdaftar sebagai peserta meliputi PT Hayuningrat Environment Consultant, PT Bina Lingkungan Lestari, Jenderal Konsultan, CV Kaleidoskop Reka Konsultan, PT Karsa Buana Lestari, PT Sarana Perencana Jaya, PT Pandu Persada, PT Matrasarakan Sinergita, CV Cahaya Utara, CV Citra Dimensi, CV Cipta Prima Engineering, PT Antariksa Globalindo, PT Hirfi Studio, dan PT Amanah Teknik Konsulindo.

Meski tercatat sebanyak 14 peserta, jumlah tersebut tidak berarti seluruh perusahaan menyampaikan dokumen penawaran atau mengikuti setiap tahapan evaluasi hingga akhir.

Dalam hasil evaluasi pengadaan, sejumlah peserta tercatat tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

PT Bina Lingkungan Lestari, misalnya, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.

Sementara itu, CV Kaleidoskop Reka Konsultan tercatat tidak menyampaikan dokumen kualifikasi.

Adapun PT Karsa Buana Lestari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Untuk peserta lainnya, informasi evaluasi yang tersedia tidak seluruhnya mencantumkan alasan secara terperinci.

Pengadaan tersebut menggunakan metode seleksi prakualifikasi dua file dengan penilaian kualitas dan biaya. Bobot penilaian teknis ditetapkan sebesar 80 persen, sedangkan biaya sebesar 20 persen.

Artinya, kemampuan teknis dan kualitas penawaran menjadi komponen yang memiliki bobot lebih besar dibandingkan harga.

Berdasarkan jadwal pengadaan, penetapan pemenang dijadwalkan pada 21 Agustus 2026, sedangkan tahapan penandatanganan kontrak berlangsung dalam rentang jadwal 28 Agustus hingga 10 September 2026.

Dalam sistem LPSE, status paket pengadaan tersebut tercatat telah selesai.

Mengapa Penyusunan AMDAL Membutuhkan Anggaran Miliaran Rupiah?

Besarnya anggaran penyusunan AMDAL dan Andalalin mungkin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa pekerjaan yang menghasilkan dokumen kajian membutuhkan biaya hingga miliaran rupiah?

Perlu dipahami bahwa penyusunan AMDAL bukan sekadar membuat laporan tertulis.

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Dalam proyek pembangunan jalan, kajian tersebut dapat mencakup perubahan penggunaan lahan, kualitas udara, kebisingan, kondisi tanah dan air, ekosistem, hingga dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang berada di sekitar rencana jalur pembangunan.

Sementara itu, Andalalin diperlukan untuk menganalisis pengaruh pembangunan terhadap kondisi lalu lintas, termasuk perubahan arus kendaraan, keselamatan pengguna jalan, kapasitas jaringan jalan, serta kebutuhan pengaturan lalu lintas.

Penyusunan kedua kajian tersebut dapat melibatkan survei lapangan, pengumpulan data, analisis teknis, konsultasi publik, dan tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Karena itu, kewajaran nilai anggaran tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya biaya, tetapi perlu mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, kompleksitas kajian, kebutuhan tenaga ahli, metode survei, serta hasil pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Konsultasi Publik Libatkan Perwakilan 28 Desa

Dalam proses persiapan pembangunan Jalan Bypass Lembar–Kayangan, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen AMDAL.

Konsultasi publik yang berlangsung pada Oktober 2026 tersebut melibatkan perwakilan masyarakat dari 28 desa yang berpotensi terdampak rencana pembangunan.

Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kekhawatiran, serta informasi mengenai kondisi wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.

Sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan antara lain perubahan akses masyarakat, dampak terhadap lahan pertanian, aktivitas ekonomi warga, keselamatan lalu lintas, hingga potensi perubahan kondisi lingkungan.

Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen lingkungan agar langkah pengelolaan dan pemantauan dampak dapat dirancang sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan penyusunan dokumen AMDAL Jalan Bypass Lembar–Kayangan dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Meski demikian, penyelesaian dokumen AMDAL tidak berarti pembangunan fisik jalan dapat langsung dilaksanakan. Masih terdapat sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pemenuhan persetujuan yang diperlukan, kesiapan perencanaan teknis, pengadaan tanah, dan pendanaan konstruksi.

Publik Perlu Mengetahui Hasil Kajian

Keberadaan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk penyusunan AMDAL dan Andalalin menjadi salah satu alasan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Terlebih, pembangunan Jalan Bypass Lembar–Kayangan merupakan proyek infrastruktur yang berpotensi membawa perubahan terhadap kondisi wilayah dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang direncanakan.

Masyarakat berkepentingan mengetahui wilayah yang berpotensi terdampak, hasil identifikasi risiko lingkungan, serta langkah yang direncanakan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pembangunan.

Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL juga penting agar kajian yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan di lapangan.

Di sisi lain, keberhasilan pengadaan jasa konsultansi tidak cukup hanya dilihat dari penetapan perusahaan pemenang dan besarnya nilai kontrak.

Kualitas dokumen, ketepatan hasil survei, keterlibatan masyarakat, serta manfaat rekomendasi kajian bagi pelaksanaan pembangunan merupakan hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Dengan anggaran yang bersumber dari APBD, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan dan hasil apa yang diperoleh.

Sebab, di balik rencana pembangunan jalan yang ramai diperbincangkan di media sosial, terdapat proses perencanaan yang menggunakan uang publik dan perlu dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembangunan infrastruktur yang baik bukan hanya tentang mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memastikan lingkungan hidup, keselamatan, serta kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Sumber: Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Tender Nomor 10157393000, Penyusunan Dokumen AMDAL dan Andalalin Jalan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan segmen Ganti–Pringgabaya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600