MATARAM – Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram memperkuat pendidikan antikorupsi melalui penanaman nilai integritas di lingkungan perguruan tinggi. Langkah tersebut menempatkan kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dalam kehidupan akademik maupun pengelolaan institusi.
Komitmen pendidikan antikorupsi UIN Mataram tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag., dengan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor UIN Mataram didampingi Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), serta Kepala Perpustakaan UIN Mataram.
Sementara itu, rombongan KPK terdiri atas Wakil Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Dion Hardika Sumarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Faradilla Eka Amanda, serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Azma Afina.
Perguruan Tinggi Berperan Membentuk Generasi Berintegritas
Penguatan pendidikan antikorupsi menjadi penting karena perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk pola pikir dan perilaku generasi muda.
Mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan profesional. Mereka juga perlu memiliki landasan moral saat mengambil keputusan dan menjalankan tanggung jawab di tengah masyarakat.
Karena itu, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya menjadi materi pembelajaran di ruang kelas. Nilai integritas perlu diterapkan dalam berbagai aktivitas kampus, mulai dari proses pembelajaran, interaksi akademik, hingga pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan.
Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa dapat memahami bahwa integritas bukan sekadar konsep. Integritas harus menjadi kebiasaan yang diwujudkan melalui sikap jujur, adil, amanah, dan bertanggung jawab.
Kurikulum Antikorupsi Perlu Diterapkan Secara Konsisten
Salah satu langkah untuk memperkuat pendidikan antikorupsi UIN Mataram ialah melalui penerapan Kurikulum Antikorupsi.
Namun, keberadaan kurikulum perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat membentuk perilaku sivitas akademika.
Selain kurikulum, lingkungan kampus juga memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter mahasiswa. Oleh karena itu, keteladanan pendidik dan pengelola institusi menjadi bagian penting dalam membangun budaya integritas.
Mahasiswa membutuhkan contoh nyata mengenai penerapan kejujuran, keadilan, amanah, serta tanggung jawab dalam kehidupan akademik sehari-hari.
UIN Mataram Dorong Budaya Integritas di Kampus
Sebagai perguruan tinggi Islam, UIN Mataram memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan nilai-nilai keislaman dan integritas ke dalam praktik kelembagaan.
Penerapan nilai tersebut tidak hanya berlangsung dalam kegiatan pendidikan. Prinsip integritas juga perlu hadir dalam tata kelola institusi serta pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan pendidikan antikorupsi UIN Mataram dapat berjalan seiring dengan upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan bertanggung jawab.
Budaya integritas yang kuat juga dapat menjadi landasan bagi sivitas akademika dalam menjalankan setiap kewenangan secara tepat.
Pendidikan Antikorupsi Tidak Hanya Berhenti di Ruang Kelas
Pertemuan UIN Mataram dengan KPK turut menegaskan pentingnya membangun kesadaran antikorupsi melalui pendidikan. Perguruan tinggi memiliki posisi penting karena menjadi tempat pembentukan calon profesional, pemimpin, akademisi, dan anggota masyarakat.
Oleh sebab itu, keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak hanya diukur dari pemahaman mahasiswa terhadap konsep korupsi. Keberhasilannya juga tercermin dari sikap dan kebiasaan yang berkembang di lingkungan kampus.
Melalui penguatan pendidikan antikorupsi dan tata kelola yang bertanggung jawab, UIN Mataram berupaya membentuk generasi yang unggul secara intelektual sekaligus memiliki integritas moral.
Pada akhirnya, kampus diharapkan menjadi ruang pembentukan karakter. Ilmu pengetahuan, jabatan, dan kewenangan yang dimiliki sivitas akademika harus digunakan secara bertanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.















