Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Mengenal 16 Blok WPR di NTB, Tersebar di 5 Kabupaten: Ini Lokasi dan Datanya

×

Mengenal 16 Blok WPR di NTB, Tersebar di 5 Kabupaten: Ini Lokasi dan Datanya

Sebarkan artikel ini
Kapolda NTB: SHU Tambang Rakyat Wajib Mengikuti Arah Pembangunan Nasional
Penyerahan SHU Tambang Rakyat Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari. Dok: Bodhumas Polda NTB For Lombok Fokus

MATARAM — Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi bagian penting dalam penataan kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), data yang dihimpun menunjukkan terdapat 16 blok WPR yang tersebar di lima kabupaten.

Kelima kabupaten tersebut adalah Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

IKLAN
Example 300x600

Sebaran WPR tersebut mencakup berbagai wilayah dengan potensi komoditas mineral. Di kawasan Sekotong, Lombok Barat, misalnya, komoditas utama yang tercatat meliputi emas, perak, dan tembaga.

Namun, keberadaan suatu wilayah sebagai WPR perlu dipahami secara tepat. WPR bukan berarti masyarakat dapat langsung melakukan penambangan tanpa izin.

Apa Itu WPR?

WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan WPR merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan pertambangan rakyat agar berlangsung di wilayah yang telah ditentukan.

Karena itu, terdapat perbedaan antara wilayah yang berstatus WPR dengan kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin.

Masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat tetap perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

16 Blok WPR Tersebar di 5 Kabupaten NTB

Berdasarkan data yang dihimpun, 16 blok WPR tersebut tersebar dengan rincian:

Kabupaten Jumlah Blok
Lombok Barat 5
Sumbawa Barat 3
Sumbawa 3
Dompu 4
Bima 1
Total 16 Blok

Lombok Barat menjadi kabupaten dengan jumlah blok terbanyak dalam data tersebut, yakni lima blok. Berikutnya Dompu dengan empat blok, Sumbawa Barat dan Sumbawa masing-masing tiga blok, serta Bima satu blok.

1. WPR Kabupaten Lombok Barat

Kabupaten Lombok Barat memiliki lima blok WPR, seluruhnya berada di Kecamatan Sekotong.

Kelima blok tersebut adalah:

  • Blok Simba 4 — Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong;
  • Blok Simba 5 — Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong;
  • Blok Lemer 19 — Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong;
  • Blok Lemer 20 — Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong;
  • Blok Lemer 21 — Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Data yang dihimpun mencatat komoditas utama di wilayah Sekotong meliputi emas, perak, dan tembaga.

2. WPR Kabupaten Sumbawa Barat

Di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat tiga blok WPR, yaitu:

  1. Blok Tebo — Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano;
  2. Blok Brang Iler — Desa Sampir, Kecamatan Taliwang;
  3. Blok Seloto — Desa Seloto, Kecamatan Taliwang.

Ketiga blok tersebut berada di dua kecamatan, yakni Poto Tano dan Taliwang.

3. WPR Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa memiliki tiga blok WPR yang datanya mencantumkan luas wilayah.

Blok Badi

Blok Badi berada di Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, dan Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir.

Luas wilayah yang tercatat mencapai 24,92 hektare.

Blok Lantung 1

Blok Lantung 1 berada di Desa Ai Mual dan Desa Lantung Padesa, Kecamatan Lantung.

Luasnya tercatat 24,89 hektare.

Blok Lantung 2

Blok Lantung 2 berada di Desa Ai Mual dan Desa Lantung, Kecamatan Lantung.

Luas wilayahnya tercatat 24,57 hektare.

Jika tiga blok tersebut dijumlahkan, luasnya mencapai sekitar 74,38 hektare.

4. WPR Kabupaten Dompu

Kabupaten Dompu tercatat memiliki empat blok WPR.

Tiga blok berada di Kecamatan Pajo, yakni:

  • Blok Natawera;
  • Blok Lepadi;
  • Blok Ranggo.

Sementara satu blok lainnya adalah:

  • Blok Nangamiro 4 — Kecamatan Pekat.

Dengan demikian, Kecamatan Pajo menjadi salah satu wilayah yang memiliki konsentrasi blok WPR dalam data Dompu.

5. WPR Kabupaten Bima

Kabupaten Bima tercatat memiliki satu blok WPR, yaitu Blok Pesa yang berada di Desa Pesa.

Data yang tersedia belum mencantumkan kecamatan untuk Blok Pesa sehingga informasi tersebut masih perlu dilengkapi melalui sumber data resmi.

WPR Tidak Sama dengan Izin Menambang

Pemahaman mengenai perbedaan antara WPR dan IPR penting bagi masyarakat.

WPR menunjukkan wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat, sedangkan IPR berkaitan dengan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tidak serta-merta memiliki hak untuk menambang hanya karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan WPR.

Selain aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga harus memperhatikan sejumlah aspek lain, seperti:

  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • perlindungan lingkungan;
  • pengelolaan limbah;
  • reklamasi sesuai kewajiban;
  • metode pertambangan;
  • serta ketentuan teknis dan administratif.

Mengapa Data WPR Penting?

Data WPR penting untuk memberikan gambaran mengenai lokasi, luas, sebaran, dan potensi pertambangan rakyat.

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Bagi masyarakat, data WPR dapat membantu memberikan pemahaman mengenai status suatu wilayah sebelum melakukan kegiatan pertambangan.

Sementara bagi akademisi, organisasi masyarakat, media, dan pihak lain yang melakukan kajian, data WPR dapat menjadi bahan untuk menganalisis aspek ekonomi, sosial, hukum, lingkungan, dan tata kelola sumber daya mineral.

Potensi Ekonomi Harus Diikuti Tata Kelola

Pertambangan rakyat memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat. Namun, potensi tersebut perlu diikuti dengan tata kelola yang baik.

Kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, keselamatan kerja, konflik pemanfaatan ruang, hingga persoalan hukum.

Karena itu, penataan WPR idealnya tidak hanya berbicara tentang di mana masyarakat boleh menambang, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dilakukan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Data WPR NTB Masih Dapat Dikembangkan

Dari 16 blok yang tercatat dalam data ini, informasi luas wilayah secara rinci baru tersedia untuk tiga blok di Kabupaten Sumbawa, dengan total 74,38 hektare.

Untuk menghasilkan basis data WPR yang lebih komprehensif, masih diperlukan sejumlah informasi tambahan, antara lain:

koordinat dan peta blok, luas masing-masing WPR, komoditas, dasar penetapan, status perizinan, pemegang IPR, serta informasi kondisi lingkungan.

Kelengkapan data tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai pengelolaan pertambangan rakyat di NTB.

Kesimpulan

Sebanyak 16 blok WPR tercatat tersebar di lima kabupaten di NTB, yaitu Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Lombok Barat memiliki lima blok, Dompu empat blok, Sumbawa Barat dan Sumbawa masing-masing tiga blok, serta Bima satu blok.

Keberadaan WPR dapat menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pertambangan rakyat sekaligus menata kegiatan tersebut agar lebih tertib.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa WPR bukan izin otomatis untuk menambang. Kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan, lingkungan, dan tata kelola yang berlaku.

JAVAS Indonesia mendorong pemanfaatan data dan informasi yang akurat sebagai bagian dari edukasi publik, sehingga pembahasan mengenai pertambangan rakyat tidak hanya melihat potensi ekonominya, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600