Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Polresta Lombok Tengah Ungkap Perkembangan Kasus Pembakaran Santri, Dua Tersangka Ditetapkan

×

Polresta Lombok Tengah Ungkap Perkembangan Kasus Pembakaran Santri, Dua Tersangka Ditetapkan

Share this article

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Polresta Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

IKLAN
Example 120x600

 

Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang terjadi pada Desember 2025 dan sempat menyita perhatian publik.

 

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AMR, selaku pimpinan pondok pesantren, dan MR, yang merupakan kakak kelas para korban.

 

Kasus tersebut menyebabkan tiga santri menjadi korban. Dua santri mengalami luka bakar serius, sementara seorang santri meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

 

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sejak laporan resmi diterima pada 4 Juni 2026.

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar AKP Punguan Hutahea dalam konferensi pers, Kamis (9/7).

 

Punguan menjelaskan, penyidik menetapkan kedua tersangka setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

 

Meski telah berstatus tersangka, AMR belum dilakukan penahanan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga penahanan sementara belum dapat dilakukan.

 

Sementara itu, MR tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur. Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun mengalami luka berat.

 

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,”pungkasnya.

 

Example 120x600
Example 120x600