Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menindak seorang manusia silver dan sejumlah pedagang kopi keliling yang masih nekat berjualan di kawasan larangan saat menggelar patroli rutin penegakan peraturan daerah di wilayah Praya, Rabu (1/7/2026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 16.30 WITA itu dilaksanakan personel Graha Praja Tastura Pleton 2 di bawah pimpinan Komandan Regu 1 Antik Hadi. Kegiatan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, di antaranya kawasan pertigaan Yanmu dan depan SMAN 1 Praya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim Japanha Apan, mengatakan patroli rutin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), sekaligus menjaga ketertiban umum di ruang publik.
“Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan seorang manusia silver yang sedang beraktivitas di kawasan pertigaan Yanmu. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Graha Praja Tastura untuk menjalani pembinaan dan penanganan sesuai prosedur,” ujar Zaenal.
Selain mengamankan manusia silver, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang kopi keliling yang mangkal di depan SMAN 1 Praya. Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan payung yang digunakan sebagai sarana berjualan.
Zaenal menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan karena para pedagang sebelumnya telah beberapa kali diberikan imbauan dan peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, mereka masih tetap beraktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
“Penertiban dilakukan karena para pedagang telah berulang kali diberikan peringatan, tetapi masih tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun apabila peringatan tidak diindahkan, maka tindakan penegakan aturan harus dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus mengintensifkan patroli rutin sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Perda dan Perkada, serta merespons cepat setiap laporan maupun aduan masyarakat.
Menurut Zaenal, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban bersama,” tutupnya.






