Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlinePolitik

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda Minta Gubernur Cabut SK Penunjukan Kepala DPMPTSP

×

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda Minta Gubernur Cabut SK Penunjukan Kepala DPMPTSP

Share this article

Mataram, Lombokfokus.com – Polemik penunjukan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB terus menuai sorotan.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal diketahui melantik Irnadi meski yang bersangkutan pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram 7 Desember 2020, Irnadi terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP. Kasasi yang diajukan Irnadi bahkan telah ditolak pada 23 Maret 2021 sehingga putusan tersebut inkracht.

IKLAN
Example 120x600

Iwan Slenk: SK Gubernur Cacat Formil

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda sekaligus pengacara senior, Iwan Slenk, menilai penunjukan tersebut bermasalah. Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal bersama Kepala BKD Tribudi Prayitno kecolongan saat melakukan verifikasi administrasi.

“Ini bermasalah. Orang yang sudah dipidana dengan putusan inkracht, apapun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan kepantasan tidak patut menduduki jabatan itu,” tegas Iwan Slenk dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (23/9/2025).

Ia menekankan, keputusan gubernur mengandung cacat formil sehingga bisa dibatalkan. “Cukup gubernur yang membatalkan SK tersebut, lalu menunjuk salah satu dari tiga calon yang diloloskan tanpa harus pansel ulang. Pasti ada klausul yang memungkinkan perbaikan jika ditemukan kekeliruan,” jelasnya.

Menurut Iwan, langkah ini penting demi menjaga etika, moralitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Logis NTB Siap Adukan ke PTUN

Senada, Direktur Lombok Global Institute (Logis), M. Fihiruddin, menilai SK tersebut bermasalah dan bisa digugat ke ranah hukum. Ia heran bagaimana seorang pejabat dengan rekam jejak pidana bisa lolos hingga dilantik sebagai kepala OPD.

“Kami memberi tenggat waktu kepada Gubernur untuk mencabut SK itu. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke pihak terkait, bahkan menguji di PTUN,” tegas Fihiruddin.

Ia mengingatkan gubernur untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan. “Jangan anggap masyarakat bodoh,” ujarnya.

Example 120x600
Example 120x600