Mataram, Lombokfokus.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan menangkap 23 tersangka serta menyita barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (20/8/2025), Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., membeberkan hasil operasi tersebut.
“Sebanyak 23 tersangka terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Dari mereka, kami amankan 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja,” ungkapnya.
Dari total 12 kasus, Kombes Pol. Roman menyoroti empat kasus besar yang menonjol, yakni:
Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025): Polisi membekuk tiga tersangka penerima paket sabu 2,015 kg dari Medan.
Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025): Upaya penyelundupan 494 gram sabu dari Bali berhasil digagalkan. Kurir mengaku hanya diupah Rp5 juta.
Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025): Dua tersangka diringkus bersama 92 gram sabu. Barang bukti ini diduga terkait jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.
Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025): Petugas menemukan 1,4 kg ganja tersimpan di kebun durian.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 4 hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Tahun ini saja, sudah ada sembilan tersangka yang terancam pidana mati. Ini bukti betapa seriusnya penegakan hukum di NTB bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba,” tegas Kombes Pol. Roman.
Dalam kesempatan itu, Roman juga memberi pesan keras kepada para tersangka.
“Jadikan ini pengalaman pahit terakhir. Jangan ulangi lagi. Mari bersama menjaga generasi muda dan masa depan daerah kita,” ujarnya.
Selain pengungkapan kasus baru, Ditresnarkoba Polda NTB juga akan memusnahkan barang bukti dari operasi sebelumnya (April–Agustus 2025), yakni 1,53 kg sabu, 33,6 kg ganja, dan 298 butir ekstasi.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat yang mendampingi para tersangka.






