Lombok Tengah | Lombok Fokus — Sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 1 Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak ahli waris dan pemerintah daerah saling mempertanyakan dasar kepemilikan atas tanah yang kini ditempati fasilitas pendidikan tersebut.
Abdul Manan, perwakilan ahli waris, menyatakan bahwa pihaknya menolak membuka Pemagaran sebelum ada kejelasan hukum. Mereka mengklaim memiliki dokumen pipil sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan.
“Kami masih mempertanyakan alas hak terbitnya sertifikat atas nama SDN 1 Pengenjek. Sampai sekarang belum ada bukti resmi yang ditunjukkan kepada kami,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, Bila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, pihaknya membuka opsi untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti mediasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama pihak ahli waris di Kantor Bupati Lombok Tengah, Namun, dalam pertemuan tersebut, belum tercapai kesepakatan final terkait status kepemilikan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, mengatakan bahwa pemerintah telah mengimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
“Kami sudah sampaikan, itu bisa bermasalah. Tindakan-tindakan seperti pemagaran jangan dilakukan kembali,” tegas Lalu Firman saat ditemui usai rapat koordinasi.
Terkait klaim pipil dari ahli waris, Firman menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum.
“Kalau mereka mengaku punya pipil, silakan dibuktikan. Kami dari Pemda juga punya sertifikat, dan nanti pengadilan yang akan menguji apa yang menjadi argumen masing-masing pihak. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkab Lombok Tengah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menyelesaikan polemik tersebut.
“Kita masih akan terus lakukan pendekatan-pendekatan persuasif. Bagaimanapun, ini keluarga kita, anak-anak bangsa. Mediasi tetap kita upayakan agar tidak sampai masuk ke ranah konflik terbuka,” ujar Firman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi terkait pertemuan atau mediasi lanjutan antara pihak ahli waris dan pemerintah daerah. Sengketa ini diperkirakan akan terus bergulir hingga ada kepastian hukum dari lembaga berwenang.


