Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memanggil pasangan suami istri berinisial SMY (14) dan SR (17) terkait dugaan pernikahan dini yang kini menjadi perhatian publik. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang masuk pada Sabtu (24/5/2025).
Pasangan muda tersebut datang ke Mapolres Lombok Tengah pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.45 WITA, didampingi orang tua, kuasa hukum, serta beberapa kerabat. Ayah dari mempelai perempuan juga hadir dan turut diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna menggali lebih dalam latar belakang pernikahan anak ini, termasuk siapa saja yang berperan dalam prosesnya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pernikahan ini terjadi, apa peran orang tua, dan siapa yang memfasilitasi. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar AKBP Eko saat dikonfirmasi Selasa pagi.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terkait, mulai dari aparat desa, tokoh adat, hingga penghulu yang menikahkan pasangan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan anak-anak ini justru menjadi korban dari situasi tertentu. Karena itu, kami perlu melakukan penyelidikan secara cermat dan menyeluruh,” tegasnya.
Kapolres Eko juga menyoroti bahwa pernikahan dini adalah isu sensitif yang kerap berbenturan antara hukum positif dan kearifan lokal yang masih kuat di masyarakat.
“Kami menghormati adat, tapi tetap berpegang pada hukum yang berlaku di Indonesia. Semua pihak akan kami dudukkan bersama agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), tidak membuat kegaduhan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.








