Jakarta – Departemen Hukum & Advokasi PB Pemuda Muslimin Indonesia, melalui juru bicara Saidin, S.H, mendesak Presiden H. Prabowo Subianto untuk segera mencopot Mentri Desa PDT. Desakan ini muncul usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada Kamis (14/11/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut putusan MK, terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Mentri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah–Muhammad Najib Hamas, di Pilkada Kabupaten Serang. Ratu Rachmatuzakiyah diketahui merupakan istri dari Yandri, sehingga dugaan keterlibatan tersebut kian memperkeruh proses demokrasi di daerah tersebut.
Saidin, S.H menyatakan bahwa putusan MK tersebut sudah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, yang kemudian memaksa diadakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. “Tidak ada alasan lagi bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan Mentri Desa PDT. Terbukti dalam putusan MK bahwa beliau telah menggunakan wewenangnya untuk memobilisasi aparatur desa demi memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, di mana istri beliau juga menjadi kandidat,” ujar Saidin.
Lebih lanjut, Saidin mengungkapkan bahwa Yandri Susanto sempat menggunakan kop surat kementerian untuk menggerakkan aparatur desa agar menghadiri acara haul ibunda, serta dilaporkan merendahkan martabat LSM dan wartawan yang mengkritik tindakannya. “Tindakan tersebut jelas telah merusak tatanan kehidupan demokrasi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mendesak agar Mentri Desa tersebut segera dicopot oleh Bapak Presiden,” tambahnya.
Hingga saat ini, pernyataan tersebut telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Media ini sudah mencoba konfirmasi ke Menteri namun Belum ada tanggapan resmi dari pihak Mentri Desa PDT maupun Kementerian Desa.
Publik dan berbagai elemen masyarakat menantikan langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.


