Lombok Tengah | Lombok Fokus – Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjual narkoba jenis sabu. Pasutri berinisial AD dan E itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda NTB, di rumahnya pada Jumat (7/2) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya saat diduga sedang bertransaksi.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,59 gram, dua unit HP android, uang Rp 500 ribu, timbangan digital, serta alat hisap sabu,” ungkap IPTU Fedy dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Kini, AD dan E tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
IPTU Fedy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Lombok Tengah. “Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami harap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.


