Scroll untuk baca artikel

PT. Autore Pearl Culture Bantah Kadislutkan NTB, Beroperasi Sesuai RT/RW

×

PT. Autore Pearl Culture Bantah Kadislutkan NTB, Beroperasi Sesuai RT/RW

Share this article
PT. Autore Pearl Culture Bantah Kadislutkan NTB, Beroperasi Sesuai RT/RW
PT. Autore Pearl Culture Bantah Kadislutkan NTB, Beroperasi Sesuai RT/RW

MATARAM – Kuasa hukum PT. AUTORE Pearl Culture (PT. APC), Donal Fariz, S.H., M.H., dan Rasamala Aritonang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum VISI LAW OFFICE, mengeluarkan pernyataan resmi terkait tudingan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (Kadislutkan), Muslim, ST., M.Si., mengenai dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan PT. APC. Pernyataan tersebut sebelumnya dipublikasikan melalui berbagai media pada 3 Januari 2025. Kuasa hukum menilai pernyataan Kadislutkan tersebut kurang tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Merespons hal ini, PT. APC melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi tertanggal 9 Januari 2025 kepada Kadislutkan NTB guna memberikan klarifikasi rinci mengenai legalitas usaha, kepatuhan hukum, serta kontribusi PT. APC terhadap pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Surat ini bertujuan untuk meluruskan informasi sekaligus memastikan adanya pemahaman yang proporsional terkait kegiatan perusahaan.

IKLAN
Example 120x600

Kepatuhan PT. APC terhadap Regulasi yang Berlaku

Dalam surat tersebut, PT. APC menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perusahaan dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. PT. APC telah memperoleh persetujuan dan rekomendasi tertulis dari Dinas Perikanan Lombok Timur serta Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010. Selain itu, dukungan penuh juga diberikan oleh masyarakat Desa Pulau Maringkik melalui surat resmi tertanggal 11 Oktober 2012.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk pemanfaatan wilayah Poin D, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa PT. APC berkomitmen untuk menjalankan usaha secara legal dan transparan,” ungkap Donal Fariz, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT. APC.

Penyesuaian Izin dengan Undang-Undang Cipta Kerja

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, PT. APC telah melakukan penyesuaian terhadap peraturan terbaru. Proses perizinan perusahaan telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2024.

“Sesuai informasi dari klien kami, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dinyatakan lengkap dan penilaian dokumen telah dilakukan. Saat ini perusahaan sedang menunggu persetujuan resmi dari instansi pusat terkait,” terang Donal Fariz.

Legalitas Pembesaran Mollusca di Zona Pariwisata

Terkait tuduhan bahwa PT. APC tidak berhak beroperasi di wilayah Poin D karena zona tersebut merupakan kawasan pariwisata, kuasa hukum membantah keras pernyataan tersebut. Rasamala Aritonang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah RTRW NTB No. 5 Tahun 2024, kegiatan usaha pembesaran Mollusca Laut di kawasan pariwisata tidak dilarang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kegiatan yang dilakukan PT. APC merupakan budidaya mutiara, yang sepenuhnya sesuai dengan aturan dalam RTRW Provinsi NTB. Tidak ada larangan bagi klien kami untuk beroperasi di wilayah tersebut selama izin dipenuhi,” tegas Rasamala.

Kontribusi Ekonomi dan Sosial PT. APC

Dalam suratnya, PT. APC juga menyoroti kontribusi besar perusahaan terhadap perekonomian daerah dan masyarakat NTB. PT. APC mempekerjakan 465 orang, di mana 97% merupakan warga lokal yang mengandalkan penghidupan mereka pada perusahaan ini. Selain itu, PT. APC juga telah memberikan kontribusi signifikan dalam bentuk pajak kepada pemerintah daerah sebesar Rp49,5 miliar selama beroperasi.

Perusahaan ini juga aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan total alokasi anggaran mencapai Rp4,5 miliar. Program CSR tersebut meliputi:

  1. Bantuan untuk korban banjir di berbagai wilayah NTB, termasuk Desa Ganti, Lombok Tengah.
  2. Reboisasi terumbu karang di Lombok Utara guna menjaga kelestarian ekosistem laut.
  3. Bantuan untuk penyandang disabilitas di berbagai daerah.
  4. Berbagai program sosial lainnya yang secara berkelanjutan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Harapan untuk Dukungan Pemerintah

Kuasa hukum PT. APC berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait keberadaan PT. APC. “Investasi yang dilakukan PT. APC di NTB telah memberikan dampak positif nyata bagi daerah ini, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Kami berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan dukungan kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi konkret,” ujar Donal Fariz.

Pihak PT. APC juga mengingatkan pentingnya mendukung iklim usaha yang kondusif, sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui program kemudahan berusaha (ease of doing business). Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan perekonomian daerah dapat terus berkembang demi kesejahteraan masyarakat.

Example 120x600
Example 120x600