![]() |
| Sadrah, Pemuda Desa Pengembur Kecamatan Pujut. (LF/WS) |
LOMBOK TENGAH, LOMBOK FOKUS | Menindak lanjuti dugaan penyelewengan Bantuan Program Rehabilitasi Lanjut Usia (PROGRES LU) BRSLU “Gau Mbaji” DI GOWA bekerjasama dengan LKSLU AL-MANSHURIYAH SINAH yang dilakukan oleh oknum petugas LKS di dusun Sinah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Sosial Repubik Indonesia (Kemensos RI) yang tergabung dalam SK Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia GAU MBAJI, bahwa perlu menetapkan pengganti penerima bantuan LKS jika penerima manfaat sudah terkover oleh bantuan tunai dari negara melalui program lain.
Sadrah salah satu pemuda desa pengembur menilai banyak kejanggalan yang membuat masyarakat resah, diantaranya:
1. Banyak penerima manfaat program bansos lain yang terkover di LKS.
3. Petugas LKS selalu menghindar saat diminta keterangan data penerima, Juklak & Juknis.
4. Banyak penerima manfaat tidak sesuai kriteria seperti yaang telah tertera di Juklak & Juknis.
5. Tidak ada transparansi saat bantuan akan disalurkan dan terkesan proses penyaluran dilakukan secara diam-diam.
“Kami bersama pemuda dan masyarakat desa pengembur telah mengumpulkan data dan bukti konkret terkait indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum petugas LKS” Ungkap Sadrah. Jumat,12/06/2020.
Sadrah bersama pemuda dan masyarakat pengembur sudah bulat dengan keputusannya untuk melaporkan masalah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Red/LF03)
IKLAN
Baca Juga :
Terindikasi Ada Oknum Di Desa Pengembur Sunat Dana PROGRES LU
www.lombokfokus.com



