![]() |
| Mahasiwa UIN Mataram saat menggelar aksi pada selasa (16/6/20) pagi. (Its/LF) |
MATARAM, LOMBOK FOKUS| Mahasiwa UIN Mataram tadi pagi (Selasa,16/6/20) telah melakukan aksi menuntun pihak kampus meniadakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak mampu dibayar oleh orang tua mahasiswa ditengah pandemi yang menggerogoti ekonomi masyarakat. Kementrian Agama memberikan tiga opsi kepada para mahasiswa secara umum yang bernaung dibawah PTKIN untuk mengurangi beban mahasiswa.
Keringanan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa KMA tersebut setidaknya mengandung tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Keringanan tersebut, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
![]() |
| Foto: Skema Pengajuan Keringanan Pembayaran UKT. |
Secara tekhnis permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
KMA tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram melalui Humas UIN Mataram mengatakan menyambut baik terbitnya KMA akibat pandemi COVID-19.
![]() |
| Foto: Opsi Keringanan UKT Mahasiwa dan Syaratnya. (KEMENAG) |
“Rektor UIN Mataram Prof Dr H Mutawali sangat menyambut baik terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. KMA ini dihajatkan sebagai solusi untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ungkapnya dilansir dari laman web UIN Mataram.





