Scroll untuk baca artikel

Tidak Sah; AMPR-Baznas Pusat Peringati Pimpinan Baznas NTB Agar Angkat Kaki

×

Tidak Sah; AMPR-Baznas Pusat Peringati Pimpinan Baznas NTB Agar Angkat Kaki

Share this article

MATARAM | Seolah tiada henti, elemen masyarakat terus menuntut SK Gubernur NTB Nomor: 400-314 tahun 2020 untuk diperbaiki. SK tersebut dinilai cacat hukum dan tidak mencerminkan kedewasaan dalam bersikap. SK Gubernur NTB Nomor: 400-314 dimaknai banyak pihak sebagai cerminan kualitas kepemimpinan Gubernur NTB saat ini.

Seolah tidak ingin Masyarakat NTB melupakan persoalan ini, sekelompok pemuda dari Aliansi Masyarakat Pengawal Rekomendasi (AMPR) Baznas Pusat mendatangi kantor Baznas Provinsi NTB di bilangan Islamic Center NTB. Kedatangan mereka dimulai dengan aksi unjuk rasa lalu melakukan hearing dengan pimpinan Baznas NTB.
“Aksi ini kami lakukan agar publik wabil khusus Gubernur NTB tidak lupa dengan persoalan ini”, terang Badri Kordum Aksi.
“Gubernur NTB harus terus diingatkan dengan kekisruhan yang telah diciptakannya sendiri agar dia ingat dengan aturan, UU, dan rekomendasi Baznas Pusat dalam menentukan  sikap”, kata Badri mengingatkan.
Abdul Hanan selaku korlap aksi mengatakan didepan dua pimpinan Baznas yang hadir, jika Baznas NTB yang tidak sah ini akan berdampak pula pada pengelolaan zakat yang juga tidak sah. 
“Jangan sampai semua warga NTB ikut berdosa gara-gara SK Gubernur yang cacat hukum ini”, ungkapnya dengan nada keras.
Salah satu orator juga memperingatkan pada dua orang pimpinan Baznas yang tidak masuk namanya di rekomendasi Baznas pusat agar angkat kaki.
“Salam kami pada dua pimpinan Baznas ilegal itu agar sejak kami kesini mereka sudah angkat kaki”, seru Ahmad Wahyudi lantang.
“Bapak tidak punya kewenangan apa-apa disini, Bapak ilegal, pengangkatan Bapak cacat hukum”, teriak Wahyu menambahi.
Aksi demonstrasi yang berakhir hearing itu hanya dihadiri dua orang pimpinan Baznas NTB dan direktur pelaksana Baznas. Mereka mengatakan tidak bisa memberikan jawaban apa-apa karena masalah pengangkatan adalah kewenangan Gubernur NTB.
“Soal sah dan tidak sahnya dua orang pimpinan Baznas NGB yang di angkat oleh Gubernur, kami tidak bisa menjawab. Tapi kami akan sampaikan hasil pertemuan hari ini ke Bapak Gubernur”, jawab Lalu Pattimura Parhan, salah satu pimpinan Baznas NTB.
Di ujung hearing, Wahyu Satriadi yang juga hadir saat itu mengingatkan bahwa persoalan Baznas ini akan terus disuarakan oleh masyarakat yang tergabung dalam AMPR-Baznas sampai permasalahan tersebut dikembalikan pada ketentuan yang telah berlaku.
“Kami ingatkan kepada Bapak Gubernur NTB agar jangan pernah melupakan persolan ini, karena ini adalah persoalan Ummat dan Agama. Ini adalah persoalan benar dan tidak benar, sah dan tidak sah pak Gubernur”, pungkasnya. [RA] 
www.lombokfokus.com

Example 120x600
Example 120x600