Lombok Fokus | Mataram – Tarik ulur kepentingan terkesan mewarnai sengkarut kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB. Pasalnya, Surat Keputusan atau SK PHDI Pusat terkait pemberhentian Ketua Harian dan Pengangkatan Pjs. Ketua Harian baru PHDI NTB disoal. Menanggapi kisruh di tubuh PHDI NTB tersebut, Berbagai elemen umat Hindu di Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara.
Setelah sebelumnya pada Selasa, 15 Maret 2022, Ida Made Santi Adnya selaku Ketua Harian PHDI NTB yang diberhentikan mengeluarkan pernyataan terkait keabsahan SK PHDI Pusat, Rabu (16/3/2022) malam, beberapa elemen dan atau organisasi umat Hindu NTB buka suara dan memberikan tanggapan, terhadap pernyataan Made Santi itu.
Ketua Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok I Gede unawan Wibisana mengungkapkan, pemberhentian terhadap Ketua Harian PHDI NTB oleh PHDI Pusat bukan tanpa alasan. Namun pemberhentian itu dilakukan karena Ketua Harian PHDI NTB, sedang tersangkut kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk).
“Jadi SK itu sebagai jawaban atas kegalauan dan kegamangan umat Hindu, yang ketua organisasi tertingginya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE oleh Polda Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.
“Bagi kami umat Hindu, kata tersangka itu sama dengan tercela,” tegas Gede Gunawan.
Baca juga: Pinandita Komang Rena Resmi Nahkodai PHDI NTB
Menurutnya, sebagai umat Hindu yang taat seharusnya yang bersangkutan legowo meninggalkan jabatannya, sesuai Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Dalam AD/ART organisasi PHDI pasti sudah ada tentang siapa-siapa dan apa syaratnya menjadi pengurus. Bukan malah kemudian mempertanyakan Pengurus Pusat yang mengeluarkan SK. Kepengurusan di daerah tidak perlu ngurusi Pusat,” katanya.
“Maaf, saya tidak tahu dengan pasti siapa Made Santi, tapi kalau melihat kondisi saat ini dimana yang bersangkutan tersangkut kasus dan sudah ditetapkan tersangka, maka publik akan berasumsi bahwa keengganannya melepas jabatan Ketua Harian PHDI NTB, ada kaitannya dengan statusnya sebagai tersangka,” tandas Gunawan.
Sementara Pjs. Ketua Harian PHDI NTB Pinandita I Komang Rena dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya yang ditunjuk atau diangkat oleh PHDI Pusat selaku pejabat sementara, hanya akan melaksanakan dan atau menjalankan kewajiban yang telah diamanatkan PHDI Pusat.
“Saya diamanatkan sebagai pjs untuk melaksanakan Lokasabha (Musda) Luar Biasa, untuk memilih pengganti antar waktu atau PAW Ketua Harian PHDI NTB. Untuk kebutuhan itu, saya sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai elemen, termasuk konsolidasi dengan Majelis Agung Windu dan Ida Penglingsir Puri Agung Cakranegara,” katanya.
Pjs. Ketua Harian PHDI NTB yang akrab disapa Pinandita Mangku itu menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan pribadi dalam memanaj organisasi. Bahkan sebagai Pjs yang ditunjuk oleh PHDI Pusat, dirinya berkomitmen untuk menjadikan PHDI NTB berdiri kokoh kembali untuk melayani umat.
“Demi kepentingan umat, maka saya siap untuk mengembalikan keadaan PHDI NTB ini seperti sedia kala,” janji Pinandita Mangku.
Pinantida Mangku menuturkan, pada Lokasbha 2019 dirinya masuk dalam kepengurusan PHDI NTB selaku sekretaris. Namun tanpa alasan yang jelas dan musyawarah ataupun pemanggilan atau pemberitahuan, oleh Ketua Harian PHDI NTB dirinya diberhentikan secara sepihak bersama delapan pengurus lainnya.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan pemecatan itu, tapi banyak pihak menilai kebijakan Ketua Harian PHDI NTB waktu itu cacat hukum, sehingga muncullah kisruh dari dalam tubuh PHDI NTB itu sendiri,” tuturnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membentuk tim kecil untuk pelaksanaan Lokasbha Luar Biasa dalam rangka memilih Pengurus atau Ketua Harian PHDI NTB definitif.
“Siapapun berhak jadi ketua asal sesuai persyaratan yang telah tertuang pada AD/ART PHDI,” ujarnya.
Mewakili Penglingsir Puri Agung Cakranegara, Anak Agung Made Djelantik Agung Brayang Wangsa menyatakan dukungan terhadap pengangkatan Pjs. Ketua Harian PHDI NTB.
“Atas nama Puri Agung Cakranegara, saya mendukung keputusan dan kebijakan PHDI Pusat, yang menunjuk Komang Rena sebagai Pjs. Ketua Harian PHDI NTB. Kalau mengenai pernyataan Made Santi melalui media kemarin, saya menyesalkan hal tersebut,” kata AA. Made.
Menurut putra Ida Penglingsir Puri Agung Cakranegara AA. Biarsah Haruju Amla Nagantun itu, dalam posisinya tersebut Made Santi memiliki dua pilihan, yakni mundur dengan terhormat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
“Seharusnya dia menyadari dan kita semua tahu bahwa kalau seseorang telah dinyatakan atau ditetapkan tersangka, maka harus dengan arif mengundurkan diri dari jabatannya. Nah, kalau tidak mengundurkan diri, ya dipecat atau diberhentikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, beberapa tokoh umat hindu lain yang hadir dalam kesempatan tersebut anggota FKUB yang juga Ketua Prajaniti Lombok Barat, beberapa ketua banjar dari Kota Mataram, ketua organisasi pemuda hindu dan beberapa tokoh lainnya. (mta)


