Lombok Fokus – Rukun Wudhu atau Fardhu Wudhu merupakan syarat sah dilakukannya ibadah sholat bagi umat Islam. Wudhu dianggap sah apabila memenuhi semua rukun wudhu.
Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi’i
Dalam Madzhab Syafi’i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut,
- Niat
Menurut Madzhab Syafi’i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.
- Membasuh wajah
Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.
- Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan berurutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.
- Mengusap sebagian kepala
Sebagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.
- Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.
- Tertib
Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.
Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Biasanya perbedaan terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.
Niat Wudhu dan Sunnahnya