Scroll untuk baca artikel
Headline

3,1 Kilogram Diamankan, 13 Orang Diringkus Polisi

394
×

3,1 Kilogram Diamankan, 13 Orang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan 13 orang terduga sindikat narkoba
 

Lombok Fokus | Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan 3,1 kilogram (kg) narkoba, dari 13 orang jaringan sindikat peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Provinsi NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) dan Kabid Humas, Jumat (19/8/2022) siang, saat konferensi pers di Command Center Polda NTB menyampaikan, ke-13 orang jaringan sindikat peredaran barang haram dengan 3,1 kg barang bukti (BB) narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu tiga pekan terakhir.

“Ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga minggu terakhir bulan Agustus 2022. Tim kami saat ini terus melakukan penyidikan serta pengembangan bekerjasama dengan polres-polres, tujuannya mendapatkan jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua itu menyebutkan, terduga jaringan peredaran narkoba yang berhasil diringkus Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB itu, terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan dimana ke-13 orang tersebut berasal dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

“Melihat dari alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal Pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” atanya.

Menurut Kapolda NTB kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah itu, setelah dilakukan penyidikan terhadap ke-13 terduga terungkap fakta hukum, jika BB narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.385,47 gram (1,4 kg) dan ganja kering dengan berat bruto 1.718,32 gram (1,7 kg) tersebut, berasal dari Pulau Sumatera.

“Penyidikan masih berjalan dan dilakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang ada di Nusa Tenggara Barat,” ucap Irjen Djoko.

Lebih lanjut Kapolda NTB menegaskan, dalam upaya pemberantasan dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB, pihaknya telah mengeluarkan instruksi ke seluruh polres jajaran se-NTB.

READ  DPRD Loteng Terima Hearing Forum kadus terkait Penertiban Kecimol

“Saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres yang ada di Nusa Tenggara Barat,” tandasnya.

Sementara Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedi Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjawab pertanyaan awak media menyampaikan bahwa ke-13 orang jaringan peredaran narkoba, yang diringkus tersebut merupakan pemain dalam sindikat narkoba.

“Seluruh tersangka pada saat penangkapan sebagai bandar dan pengedar,” ujarnya.

Adapun ke-13 orang sindikat peredaran narkoba tersebut adalah perempuan inisial NS (40 tahun) warga Dasan Pancor Desa Pohgading Kabupaten Lombok Timur, IDA (33 tahun) warga Tinggar Ampenan dan FI (43 tahun) warga Karang Kelok Kota Mataram. Ketiga terduga merupakan residivis kasus narkoba.

Sedangkan terduga lainnya adalah perempuan inisial SA (28 tahun ), KM (29 tahun), MA (51 tahun) dan inisial M (30 tahun) keempatnya adalah warga Selong Lombok Timur, AY (34 tahun) warga Ampenan Mataram, PRP (29 tahun) warga Sikur Lombok Timur, M (35 tahun) warga Janapria Lombok Tengah, I (33 tahun) warga Ampenan Mataram, H (37 tahun) warga Kediri Lombok Barat dan S (37 tahun) dari Kecamatan Alas Sumbawa.

Untuk diketahui bahwa selain BB narkoba jenis sabu dan ganja kering, turut diamankan pula uang tunai sejumlah Rp. 92 juta dan alat komunikasi jenis handphone (HP).

Terhadap ke-13 orang terduga sindikat peredaran narkoba tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, penyidik juga telah mempersiapkan jeratan lain yakni Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Djr/red)

Berlangganan Yes No thanks