Lombok Fokus|Mataram – Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) dipindahkan ke Lapas luar Provinsi NTB.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto kepada awak media, Senin (7/11/2022), mengatakan bahwa pemindahan WBP tersebut dalam upaya antisipasi over (kelebihan) kapasitas penghuni Lapas.
“Pemindahan ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap WBP, serta antisipasi keamanan dan mengatasi over kapasitas yang terjadi di Lapas maupun Rutan di NTB,” ungkapnya.
Dikatakan, Lapas tujuan yang telah ditentukan diantaranya Lapas Narkotika IIB Bangli Provinsi Bali, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas I Batu Makang, Jawa Timur. Dimana proses pemindahan WBP telah dimulai pada 5 November 2022.
“Tentunya dalam hal pemindahan, dilaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red) pemindahan narapidana dan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19,” katanya.
Disebutkan, ke-24 WBP yang dipindahkan tersebut diantaranya tujuh WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Bangli, enam WBP ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, empat WBP ke Lapas Kelas I Surabaya, empat WBP ke Lapas Kelas I Madiun dan tiga WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu.
Pemindahan WBP ke luar NTB tersebut dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Selong dan Rutan Kelas IIB Praya serts dua personel Kepolisian. (Djr)